ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Edita Elda

Abstract


Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK diberikan kewenangan lebih dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Setelah lebih kurang 17 tahun berdiri, adanya perubahan undang-undang KPK oleh DPR baru-baru ini mendapatkan perhatian yang cukup besar di tengah masyarakat. Terdapat golongan pro dan kontra atas revisi undang-undang KPK tersebut yang telah disahkan pada tanggal 17 September 2019 yang lalu. Paper ini akan membahas bagaimana arah kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pasca perubahan terhadap undang-undang KPK. Menarik untuk dibahas lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam undang-undang KPK yang baru dikaitkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi ke depannya. Ini berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut dalam mendukung kinerjanya untuk pemberantasan korupsi. Data statistik penindakan menunjukkan bahwa sejak dibentuknya KPK, penanganan perkara sejak tahun 2004 hingga sampai dengan rilis pada akhir Desember 2018, terdapat sebanyak 1.135 kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Fokus tulisan ini adalah untuk melihat arah kebijakan pemberantasan korupsi oleh KPK. Semangat tujuan terbentuknya KPK pada awal dahulu dan evaluasi kinerja saat sekarang ini tentunya akan erat kaitannya dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada. Isu yang diangkat hanya terbatas pada arah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. Oleh karena itu, perlu untuk adanya pembahasan mengenai fokus pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan pasca lahirnya revisi undang-undang KPK


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andreae, Fockema. 1983. Kamus Hukum Terjemahan. Bandung: Bina Cipta.

Artanti, Eva. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Basiang, Martin. 2009. The Contemporary Law Dictionary First Edition. Indonesia: Red & White Publishing.

Gamer, Bryan A (ed). 2014. Black’s Law Dictionary Tenth Edition. United States of America: Thomson Routers, West Publishing Co.

Gunawan, Andri dkk. 2013. Indeks Negara Hukum Indonesia 2014. Jakarta: Indonesian Legal Rountable.

----------------------------. 2014. Indeks Negara Hukum Indonesia 2014. Jakarta: Indonesian Legal Rountable.

Heidenheimer, Arnold J dan Michael Johnston. 2007. Political Corruption: Concept and Contexts. New Jersey: Transaction Publishers, dalam Rizki Febari. 2015. Politik Pemberantasan Korupsi Strategi ICAC Hongkong dan KPK Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hal. 15.

Salmi, Akhiar. “ Kebijakan Politik Dalam Pemberantasan Korupsi Dari Masa ke Masa” dalam Maria Hartiningsih (ed). 2011, dalam Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta: Kompas.

Juwono, Visnu. 2018. Melawan Korupsi Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia 1945-2014. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Penyusun, Tim. Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pudjiarto, Harum. 1996. Memahami Politik Hukum di Indonesia (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Taskforce, Tim. 2008. Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Jurnal

Buyung Nasution, Adnan. 2003 “Pemberantasan Korupsi: Menunggu Sang Ratu Adil?” Jakarta: BPHN, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1

Isang, Riyanto, et al. 2008. “Korupsi Dalam Pembangunan Wilayah: Suatu Kajian Ekonomi Politik dan Budaya”. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Vol VIII (2) Januari.

Ka’bah, Rifyal. 2007. “Korupsi di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, ke-37 (1) Januari-Maret.

Yuni Shah Putri, Theodora. 2005. “Sinergi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Media Hukum dan Keadilan Teropong Volume III Nomor 12.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Internet

http://acch.kpk.go.id/statistik-tindak-pidana-korupsi

http://riset.ti.or.id/category/indonesia-corruption-perceptiob-index/

www.ilr.or.id




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: