NILAI KEBENARAN DALAM KETERANGAN SAKSI “MERINGANKAN” MENJADI SAKSI MEMBERATKAN (ANALISA PERKARA PIDANA NOMOR: 696/Pid.B/2015/PN.PLG)

Barunggam Siregar

Abstract


Peranan saksi dalam suatu perkara tindak pidana adalah saksi memberatkan, keterangannya sesuai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum; saksi menuntungkan, berdasarkan Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), dan juga Pasal 160 ayat (1) huruf (c) Hukum Acara Pidana, seyogyanya peranannya dapat mempengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ke arah yang lebih ringan. Dampak nilai kebenaran dalam keterangan saksi “meringankan” adalah bertambah kuatnya keyakinan hakim serta membuat jelas dan terang kronologis perkara pidana tersebut bahwa terdakwa sebagai pelakunya. Konsekuensi hukum nilai kebenaran dalam keterangan saksi “meringankan’terhadap terdakwa perkara pidana adalah memberatkan terdakwa.  Berdasarkan hal itu, maka Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Bahwa apabila menjadi saksi pada suatu perkara pidana, baik saksi memberatkan (a charge) maupun saksi menguntungkan ( a decharge), dalam memberikan keterangan agar memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta-fakta peristiwa pidana yang diketahui. Hakim,dalam pertimbangan hukum amar putusan perkara pidana,agar mencantumkan landasan hukum yang merujuk kepada peraturan, atau pendapat/doktrin para pakar hukum atau yurisprudensi. Tersangka/terdakwa maupun Penasihat Hukum, untuk lebih selektif dalam mengajukan saksi “meringankan”(a dechargeke pemeriksaan perkara pidana guna untuk diajukan sebagai alat bukti.


Full Text:

PDF

References


Amrullah, 2014. “Paradigma Saksi Mahkota Dalam Persidangan Pidana Di Indonesia”. hlm. 84. Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol. II., No. 02. Mei. Banda Aceh: STAI Al-Washliyah. Diakses pada hari Rabu, 07 Februari 2018, pukul 16.20 WIB.

Wayan Rideng, 2011. “Nilai Keadilan Dalam Penghentian Penyidikan”. hlm. 53. WIDYATECH Jurnal Sains dan Teknologi, Vol. 10., No. 3., April. Singaraja: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja. Diakses pada hari Rabu, 07 Februari 2018, pukul 16.50 WIB.

Bastianto Nugroho, 2017. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”. hlm. 18-19. Jurnal Yuridika, Vol. 32., No.1., Januari. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Diakses pada hari Kamis 15 Maret 2018, pukul 17.00 WIB.

NurulGhufron, 2012. “KedudukanSaksidalamMenciptakanPeradilanPidana yang BebasKorupsi”.hlm. 44. .Jurnal Anti Korupsi, Vol. 2., No. 2.November.Jember: PUKAT Fakultas Hukum Universitas Jember. Diakses pada hari Minggu 08 Januari 2017, pukul 09.00 WIB.

Zuleha, 2016. Hak Tersangka Dan Terdakwa Mengajukan Saksi Menguntungkan Dalam Sistem Peradila Pidana Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. hlm. 7. .Jurnal Ilmiah Research Sains, Vol. 2., No. 2. Juni. Langsa: Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa. Diakses pada hari Minggu, 09 Januari 2017, pukul 10.00 WIB.

HendriAbdiPanca, 2013. “HakTerdakwaUntukMenghadirkanSaksiA DechargeDi SidangPengadilan”. hlm. 124. JurnalElektronik DELIK, Vol. 1., No. 1. Pematang Siantar: Fakultas Hukum Universitas Simalungun. Diakses pada hari Kamis, 20 April 2017 pukul 17.25 WIB.

Eky Chaimansyah, 2016. Hak Tersangka/Terdakwa Untuk Mengajukan Saksi A De Charge (Saksi Meringankan) Dalam Proses Perkara Pidana. hlm. 42. Jurnal Lex Crimen, Vol. V., No. 2. Februari. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Diakses pada hari Minggu 16 April 2017, pukul 19.30 WIB.

Daud Jonathan Selang, 2012. “Kedudukan Keterangan Saksi Untuk Pencarian Kebenaran Material Dalam Perkara Pidana”. Hlm. 70. Jurnal Lex Crimen, Vol. 1., No. 2., April-Juni. Manado: Fakultas Hukum Sam Ratulangi. Diakses pada hari Minggu, 20 April 2017 pukul 20.00 WIB.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Pasal 1 butir 27.

Hasil wawancara dengan Bapak Kartijono, SH., MH., salah satu hakim di Pengadilan Negeri Palembang, dilaksakan pada hari Jum’at, 13 April 2018, pukul 09.30 WIB.

O.C. Kaligis, 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Manusia Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. hlm. 249. Bandung: Alumni.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i3.474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: