PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PALEMBANG
Abstract
Teori tentang penanggulangan kejahatan, merupakan kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang ‘kebijakan kriminal’ (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu ‘kebijakan sosial’ (social policy) yang terdiri dari ‘kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial’ (social welfare policy) dan ‘kebijakan/upaya-upaya untuk melindungi masyarakat’ (social defence policy). Penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral yaitu adanya keseimbangan antara sarana penal dan non penal. Dan dilihat dari sudut politik kriminal yang paling strategis adalah melalui sarana non penal, karena lebih bersifat preventif dan karena kebijakan penal mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Apabila pidana akan digunakan untuk sarana penanggulangan kejahatan dan pencapaian tujuan pidana maka harus memperhatikan pendekatan humanitis yang artinya pidana yang dikenakan pada si pelanggar tidak hanya memperhatikan nilai kemanusiaan tapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.
Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Palembang
Full Text:
PDFReferences
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 2009
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
---------------------------, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara,Yogjakarta Genta, 1996
--------------------------, Kebijakan Hukum Pidana, Semarang, Undip, 2015
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, Strategi Pencegah Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Refika Editama 2008
Darji Darmodiharjo, dan. Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008
E. Sumaryono, Etika Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, penerjemah: Siwi Purwadi, Bandung: Nusa Media, 2009.
-----------------, Teori Hukum Murni, penerjemah: Raisul Muttaqin, Bandung: Nusa Media, 2009.
J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro Parodos dalam kriminolog, Jakarta: Rajawali, 1989.
Kadri Husin, Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Marjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Jakarta: PPK dan PH, 1994.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni Bandung, 1992.
------------------------------------------, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni Bandung, cet. kedua 1996.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Undip, 1995.
Mulyana W. Kesuma, Analisa kriminologi tentang kejahatan kekerasan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Rena Yulia, Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogjakarta: Graha Ilmu, 2010
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Eresco, 1992
Rutoto, Sabar. Pengantar Metedologi Penelitian. FKIP: Universitas Muria Kudus, 2007.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru 1983.
----------------------, Penegakkan Hukum: suatu tinjauan teoritis, Jakarta, Genta Publishing, 2009.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni Bandung, 1986.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2012
-------------------------,Teori sosiologi tentang perubahan sosial, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AFABETA, cv, 2011
Suparmin, Model Polisi Pendamai dari Perspektif Alternative dispute Resolution (ADR), Semarang, Badan Penerbit Diponegoro, 2012
Syarifuddin Pettanasse, Hukum Acara Pidana, Palembang Unsri, 2015.
------------------------------, Kebijakan Kriminal, Palembang, Unsri, 2015.
------------------------------, Mengenal Kriminologi, Semarang, Pustaka Magister Semarang, 2017.
Theo huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
Undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan KAPOLRI nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan
C. Internet
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/34979/Chapter%20II.pdf;jsessionid=2EF1E615628B16A1F7D43B38300F28F1?sequence=4
https://id.wikipedia.org/wiki/Perspektif_(visual)
http://www.jewishvirtuallibrary.org/schafer-stephen,
https://id.wikipedia.org/wiki/Motif_(psikologi)
hukum.kompasiana.com/2011/02/23/hukum-dalam-perspektif-austin-dan-hart/
http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/03/teori-hukum-murni-pure-theory-of-law.html
http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010 121500000011552/swf/3130/files/basic-html/page8.html
https://maulanarjuna.wordpress.com/2016/03/05/pembaharuan-hukum-pidana-nasional/amp/
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.472
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.