PENJATUHAN PIDANA NIHIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG

I Made Gede Kariana

Abstract


In the practice of decision, the judge's consideration in imposing a zero sentence on corruption and money laundering cases according to the Corruption Court Decision at the Central Jakarta District Court Number 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, is because the defendant had previously been sentenced to life imprisonment in another separate but similar case. The next main consideration is because the prosecution for death penalty by the Public Prosecutor cannot be considered by the Judge because it is not in accordance with the Public Prosecutor's Indictment. The criminal law policy in setting the imposition of zero sentences in the future, is the arrangement of concurrent criminal acts and their punishment system according to the provisions of Article 65 of the Criminal Code in the National Criminal Code including Article 67 of the Criminal Code regarding zero crimes which is currently confirmed by legal certainty in Article 131 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code even though it has not yet been promulgated.


Full Text:

PDF

References


Adia Nugraha. 2016. “Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan”, Jurnal Fiat Justisia 10(1).

Bionda Johan Anggara dan Warsifah. 2022. “Penerapan Hukum Kepailitan dalam Kaitannya Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Institusi Pengatur dan Pengawas Perusahaan Asuransi Negara (Contoh Kasus PT. Asuransi Jiwasraya),” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5(4).

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2014. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Chairul Huda. 2013. Dari Tiada Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Effendi Erdiyanto. 2013. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Henry P. Panggabean. 2001. Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari-Hari. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Kadir Husin dan Budi Rizki Husein. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Leden Marpaung. 2013. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Mahrus Ali. 2022. “Menolak Tindak Pidana Pasar Modal Dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya Sebagai Korupsi,” Jurnal Ius Constituendum 7(1).

Maria Farida Indrati Soeprapto. 2008. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Moh. Mahfud M.D. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

M Yahya Harahap. 2005. Pembahasan dan Penerapan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan dan Meringankan”, Jurnal Ilmu Hukum Kanun 17(2).

Nuruzzaman Al Hakimi. 2022. “Putusan Hakim Yang Ideal Dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 943/PID.B/2015/PN/PLG dan Putusan Nomor:252/PID.SUS.PN.KAG),” Lex Lata 4(3).

Oksidelfa Yanto. 2017. “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu,” Jurnal Legislasi Indonesia 14(1).

Ramelan. 2006. Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasi). Jakarta : Sumber Ilmu Jaya.

Sugandhi. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya : Sinar Grafika.

Yuliandri. 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: