PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG BERTINDAK SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR

Reza Adiguna, Mada Apriandi Zuhir

Abstract


Penyalahguna narkotika dapat mengajukan permohonan perlindungan hukum sebagai justice collaborator agar diberi penghargaan keringanan penjatuhan pidana dengan syarat pokok bukan pelaku utama dan atas kesaksiannya berhasil mengungkap pelaku lain, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat penolakan permohonan. Di masa mendatang, diperlukan pembaharuan hukum dengan jalan merubah frasa “pelaku utama” dalam Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban-Perubahan menjadi “pelaku lain yang berperan lebih besar”, karena tidak terdapat pengaturan definisi dan kualifikasi pelaku utama apakah sebagai pemakai, kurir, pengedar, atau produsen, demikian dalam rangka menghindari potensi disparitas penafsiran dan putusan karena tidak semua Hakim menafsirkan kualifikasi pelaku tersebut sebagai pelaku utama.

Full Text:

PDF

References


Achmad Fikri Rasyidi. 2016. “Legalitas Penyidik Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Narkotika (Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 454 K/PID.SUS/2011, 1531 K/PID.SUS/2010, dan 2588 K/PID.SUS/2010),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16(3).

Adi Syahputra Sirait. 2019. “Kedudukan dan Efektivitas Justice Collaborator di dalam Hukum Acara Pidana,” Jurnal El-Qanuny 5(2).

Amir Ilyas dan Jupri. 2018. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Genta Publishing

Andi Hamzah dan Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.

Diki Zulkarnain. 2022 “Pembinaan Narapidana Narkotika Yang Diberikan Asimilasi dan Hak Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” Lex Lata 4(2).

Dwi Oktafia Ariyanti dan Nita Ariyani. 2020. “Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Ius Quia Iustum 27(2).

Firman Wijaya. 2012. Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Penaku.

Isti Latifah Astri, Sidik Sunaryo, dan Bayu Dwi Widdy Jatmiko. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika,” Indonesia Law Reform 1(1).

Jupri. 2020. “Pemberian Hak Remisi Bagi Narapidana Narkotika Berstatus Justice Collaborator,” Al-Adalah 5(1).

Mada Apriandi Zuhir, Nurhidayatuloh, Annisa Fitri Arum et al. 2019. “Presumption of Innocent v. Presumption Of Guilt Dalam Hak Asasi Manusia,” Simbur Cahaya 26(2).

Ruben Achmad. 2017. “Peran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Integritas Bisnis di Sumatera Selatan,” Simbur Cahaya 24(3).

Ruslan Renggong. 2017. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Kencana. hlm. 120.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: