TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS YANG MENOLAK WARIS TERHADAP KEGAGALAN PELUNASAN KREDIT PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Padilah Kurniawan, Firman Muntaqo

Abstract


Waris atau Hukum warisan adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta seseorang ketika pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Seringkali suatu pembagian warisan di dalam masyarakat sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan menyebabkan hilangnya keakraban dalam persaudaraan. dalam kenyataannya ada saja sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris, karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa menurut Hukum Islam, ahli waris tetap bertanggung jawab dan wajib melakukan pelunasan kredit namun hanya terbatas pada jumlah ataupun nilai harta yang ditinggalkan si pewaris kecuali pembayaran utang tersebut tidak memberi kemudharatan bagi para ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Perdata, ahli waris yang menolak warisan tidak dapat dibebani hukum sama sekali, dikarenakan dia dianggap bukan sebagai ahli waris lagi sehingga ia tidak berhak lagi atas dasar harta warisan dan tidak dibebani kewajiban untuk membayar utang – utang pewaris.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar. 2008. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: FE-UII.

Amir Syarifuddin. 2015. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Andyna Susiawati Achmad. 2022. “Penolakan Waris Akibat Gugatan Hutang Piutang Pihak Ketiga Ditinjau Dari Burgerlijk Wetboek,” Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum 8(1).

Dhea Nada Safa Prayitno. 2020. “Keabsahan Surat Pernyataan Hibah Untuk Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya,” Indonesian Notary 2(35).

Henny Tanuwidjaja. 2012. Hukum Waris Menurut Kitan Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Refika Aditama.

Muhamad Syaifullah Abadi Manangin, Leni Dwi Nurmala, dan Nurmin K Martam. 2020. “Pengalihan Atas Harta Warisan di Indonesia,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16(2).

Patricia Diana Pangow. 2015. “Ahli Waris Pengganti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Lex Et Societatis 3(9).

Suparman Usman dan Yusuf Somawinata. 2008. Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah. 2010. Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: