PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA PROSES PENYIDIKAN

Annisa Famela, Iza Rumesten

Abstract


In examining a child in conflict with the law aged under 12 years does not determine the status of a suspect and at the end of this process the judge only gives a determination not a decision so that it raises doubts in the application of the presumption of innocence to the handling of children in conflict with the law who are not yet 12 years old. The problem of this research is how to apply the principle of the presumption of innocence to children who are in conflict with the law aged under 12 years and how the legal protection for children who are in conflict with the law aged under 12 years in the future. This study uses normative legal research. The results of the study show that the application of the principle of the presumption of innocence to children in conflict with the law aged under 12 years can be seen from the fulfillment of children's rights in undergoing the criminal justice process. The judge's determination needs to add consideration to community research reports, professional social worker research reports, as well as evidence to create protection, justice and legal certainty for the parties.

Full Text:

PDF

References


Dani Krisnawati dan Niken Subekti Budi Utami. 2022. “Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak,” Mimbar Hukum 32(3).

Edina Megawati Siregar. 2022. “Pelaksanaan Tindakan Terhadap Anak di Bawah Umur 12 Tahun Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Gloria Justitia 1(1).

Eko Syaputra. 2021. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa Yang Akan Datang,” Lex Lata 3(2).

Jaili Azwar, Madiasa Ablisar, dan Marlina. 2022. “Implementasi Hak-Hak Tersangka Anak Terkait Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Suatu Perkara Tindak Pidana Anak Pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Pada PPA-Polresta Deli Serdang),” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 1(1).

Liza Agnesta Krista. 2015. “Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak,” Samudra Keadilan 10(1).

Maisinta Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. 2021. “Tinjauan Yuridis Mengenai Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Tindakan Diskresi Tembak Ditempat Oleh Petugas Kepolisian Terhadap Terduga Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Komunitas Yustisia 4(2).

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rio Cristiawan. 2018. “Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi,” Jurnal Yudisial 11(3).

Siti Miyanti Juniar. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pornografi Dari Perspektif Undang-Undang Tentang Pornografi,” Lex Lata 5(2).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sri Wahyu Kridasakti, Abd. Majid, Henny Yuningsih. 2022. “Restorative Justice Tindak Pidana “Elopement” Hukum Adat Dalam Konstruksi Hukum Pidana Positif Indonesia,” Supremasi 12(5).

Tiya Erniyati. 2018. “Extrajudicial Killing Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah,” Badamai Law Journal 3(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: