PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA PROSES PENYIDIKAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Dani Krisnawati dan Niken Subekti Budi Utami. 2022. “Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak,” Mimbar Hukum 32(3).
Edina Megawati Siregar. 2022. “Pelaksanaan Tindakan Terhadap Anak di Bawah Umur 12 Tahun Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Gloria Justitia 1(1).
Eko Syaputra. 2021. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa Yang Akan Datang,” Lex Lata 3(2).
Jaili Azwar, Madiasa Ablisar, dan Marlina. 2022. “Implementasi Hak-Hak Tersangka Anak Terkait Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Suatu Perkara Tindak Pidana Anak Pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Pada PPA-Polresta Deli Serdang),” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 1(1).
Liza Agnesta Krista. 2015. “Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak,” Samudra Keadilan 10(1).
Maisinta Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. 2021. “Tinjauan Yuridis Mengenai Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Tindakan Diskresi Tembak Ditempat Oleh Petugas Kepolisian Terhadap Terduga Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Komunitas Yustisia 4(2).
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rio Cristiawan. 2018. “Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi,” Jurnal Yudisial 11(3).
Siti Miyanti Juniar. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pornografi Dari Perspektif Undang-Undang Tentang Pornografi,” Lex Lata 5(2).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sri Wahyu Kridasakti, Abd. Majid, Henny Yuningsih. 2022. “Restorative Justice Tindak Pidana “Elopement” Hukum Adat Dalam Konstruksi Hukum Pidana Positif Indonesia,” Supremasi 12(5).
Tiya Erniyati. 2018. “Extrajudicial Killing Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah,” Badamai Law Journal 3(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3116
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.