PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING PASIR TIMAH DILAUT BANGKA BELITUNG

Febry Aginta Ginting

Abstract


Tindak pidana illegal mining tidak hanya dilakukan oleh Pelaku Namun                                        ada juga orang yang menyuruh melakukan  tindak pidana. Tindak pidana  pertambangan mengenai yang menyuruh melakukan dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP adalah Pertanggungjawaban pidana sama dengan pelaku  tindak pidana. Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung tanpa izin oleh masyarakat menggunakan Tambang Inkonvensional Apung itu hanya mengambil kandungan timah, terlepas dari dampak lingkungan yang menjadi masalah dilaut Bangka Belitung. Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana disebut seorang pelaku tidak langsung.Pelaku  tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya,melainkan dengan perantaraan orang lain.Ketntuan pidana Pasal 55 KUHP seorang pelaku tidak langsung itu dapat diputus hukumannya yang sama beratnya dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya sendiri.Putusan Nomor 185 /Pid.B/LH/2021/ PN SGL pada Putusannya majelis hakim memutuskan  terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.


Full Text:

PDF

References


Agusman Heri. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyertaan Pembunuhan: Studi Putusan MA Nomor 2462/Pid.B/2017/PN Medan 2018,” Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu 1(2).

Ahmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Aryo Fadlian. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis,” Jurnal Hukum Positum 5(2).

Desman Diri Satriawan. 2021. “Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Jurnal Esensi Hukum 3(2).

Endah Rantau Itasari. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas di Kalimantan Barat,” Integralistik 31(2).

H.A. Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. Jakarta.

Johan Dwi Junianto. 2019. “Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Media Iuris 2(3).

Melansari D. Lewokeda. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan,” Mimbar Keadilan 14(28).

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi dan Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ona Saputri. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang,” Lex Lata 3(1).

P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridho Kurniawan dan Siti Nurul Intan Sari D. 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability: Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup,” Jurnal Yuridis 1(2).

Rodliyah, Any Suryani, dan Lalu Husni. 2020. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Kompilasi Hukum 5(1).

Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Satjipto Rahardjo. 2011. Masalah Penegakkan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru Publisher.

Slamet Tri Wahyudi. 2012. “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 1(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3096

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: