PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI TAKSI (MITRA) BERBASIS ONLINE PADA PT. GRAB INDONESIA

Yochi Ayunita, Annalisa Yahanan, Muhammad Syaifuddin

Abstract


Hasil penelitian menunujukkan bahwa hubungan antara PT. Grab dan driver merupakan hubungan kemitraan. Isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini: 1) Apa legalitas dan konstruksi hukum (status, kedudukan, hak, dan kewajiban) para pihak PT. Grab dan Pengemudi taksi dalam perjanjian pengangkutan jalan berbasis online, 2) Apakah legalitas dan konstruksi hukum perjanjian pengangkutan jalan berbasis online telah memberikan perlindungan hukum terhadap pengemudi taksi berbasis online, 3) Bagaimanakah konsep perlindungan hukum terhadap pengemudi taksi dalam pelaksanaan perjanjian jalan berbasis online dimasa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, dan teori. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh pengertian keterkaitan badan hukum dengan yang lainnya sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Kitab undang – undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan pelaksanaan teknis operasional didasarkan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, pengaturan hukum belum memberikan perlinungan hukum terhadap driver karena aturan yang belum secara spesifik mengatur hubungan antara penyedia aplikasi seperti PT. Grab dan driver. Dan konsep perlindungan hukum terhadap pengemudi taksi dalam pelaksanaan perjanjian transaksi online diawali dengan pembentukan badan hukum yang menjadi para driver. Penulis berharap kiranya tesis ini dapat memberikan masukan bagi akademisi dan bagi usaha jasa pelayanan aplikasi berbasis online.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Nurhidayatuloh, N., Febrian, F., Romsan, A., Yahanan, A., Sardi, M., & Zuhro, F. (2018). Forsaking Equality: Examine Indonesia’s State Responsibility On Polygamy To The Marriage Rights In CEDAW. Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 182-193.

Nurhidayatuloh, S. (2011). Implikasi Acfta Agreement Terhadap Perjanjian Perdagangan Yang Melibatkan Asean (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Pratama, Geistiar Yoga. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunanaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Masalah Hukum, Vol. 5 No. 3, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro.

Internet:

Budi Karya Sumadi. “Menteri Perhubungan Indonesia”, dalam pelaksanaan revisi Peraturan Menteri No. 108 Tahun 2017. http://www,taksi-online.co.id, diakses Tanggal 20 Mei 2018, hari Jumat, Pukul 20 :00 WIB.

Bimo Prasetio. Dalam http://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi, diakse hari Rabu tanggal 20 Mei 2018 Pukul 08:00 WIB.

Bobsusanto. 2016. Pengertian Pelayanan transportasi online menurut para ahli lengkap. http://www.spengetahuan.com/2016/10/pengertian-pelayanan-menurut-para ahli-lengkap.html diakses pada Tanggal 10-09-2017, Pukul : 20:00 WIB.

Patogbesi, “Sebatas Mana Perjanjian Yang dilakukan Pengemudi PT. Grab Indonesia. https://www.grab.com/id/terms. Diakses hari Jumat Tanggal 9 Mei 2018 Pukul 11:00 WIB.

Koran:

Ahmad. 2017. ”Tidak ada problem legalitas dalam aktivitas taksi online”. artikel, Kompas, Harian Umum, 19 Mei 2017.

Debby Tri Sebbiana. 2017. “Analisis perjanjian kerjasama kemitraan PT. Gojek dengan driver. Artikel, Kompas : Harian Umum, 18 Mei 2018.

Saitri, Melisa. 2016. “Tinjauan Hukum Persaingan Usaha terhadap onlik antara taksi konvensional dan taksi online.”. Kompas , 18 Januari 2018.

Sriwijaya Post. 2018. “Angkutan Darat berbasis aplikasi”. Berita, 20 April.

Wawancara:

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Ari sebagai driver Grab Palembang, Senin 28 Maret 2018.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Aldo sebagai Staf Marketing PT. Grab Indonesia, Palembang, Senin 28 Maret 2018.

Transkripsi Hasil Wawancara terhadap David sebagai driver PT. Grab Kota Palembang, Hari Rabu, Pukul 14: 00 WIB.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Faisal driver PT. Grab Kota Palembang, Hari Jumat. PUkul 09:00 WIB.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Junaidi sebagai Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,Palembang, Selasa, 29 Maret 2018.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Muhammad Taufik sebagai staff PT. Grab Indonesia, Palembang, Senin 28 Maret 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i1.263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: