KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KEPEMILIKANNYA MASIH DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Rico Andrianto, Syarifuddin Pettanasse, Abdullah Gofar

Abstract


Penelitian mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang kepemilikannya masih dimiliki oleh perusahaan pembiayaan difokuskan pada pertanyaan mengenai kewenangan penyidik melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan narkoba yang kepemilikannya masih dimiliki oleh perusahaan pembiayaan, bagaimana pertanggung jawaban penyidik kepolisian terhadap pengembalian aset sepeda motor kepada perusahaan pembiayaan, dan bagaimana hak dari perusahaan pembiayaan dalam mendapatkan kembali sepeda motor yang sedang disita oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan alat bukti. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis sumber data yaitu data primer dan sekunder. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian adalah dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik dapat langsung menyita suatu benda dan alat yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang patut diduga sudah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Dalam pengambilan sepeda motor yang disita oleh penyidik pihak perwakilan perusahaan pembiayaan harus membawa surat surat kuasa dari perusahaan pembiayaan tempat orang tersebut bekerja, harus menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pribadi, BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan print out history pembayaran konsumen yang motornya disita tersebut. Setelah perusahaan pembiayaan berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dari konsumen (lessee) atau dari institusi kejaksaan apabila sepeda motor tersebut disita untuk dijadikan alat bukti, perusahaan pembiayaan biasanya akan segera menjual kembali sepeda motor tersebut dalam proses lelang untuk menutupi sisa hutang dari konsumen (lessee) tersebut.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Harahap, M. Yahya. 2007. Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Husnan, Suad. 1988. Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan. Yogyakarta, BPFE.

HS, H. Salim. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Jenie, Siti Ismijati. 1996. Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan. Yogyakarta: Bahan Penataran Dosen Hukum Perdata, Fakultas Hukum UGM.

Mulyadi. 1989. Sistem Akuntansi. Yogyakarta, YKPN.

Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UI-Press.

Jurnal:

Nurhidayatuloh, N., Febrian, F., Romsan, A., Yahanan, A., Sardi, M., & Zuhro, F. (2018). Forsaking Equality: Examine Indonesia’s State Responsibility On Polygamy To The Marriage Rights In CEDAW. Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 182-193.

Nurhidayatuloh, S. (2011). Implikasi Acfta Agreement Terhadap Perjanjian Perdagangan Yang Melibatkan Asean (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Wahyuni, Dewi Urip. 2008. “Pengaruh Motivasi, Persepsi, dan Sikap Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Sepeda Motor Merk "Honda" di Kawasan Surabaya Barat, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol 10 No.1”.

Karya Ilmiah:

Pelawi, Ester Kema BR. 2011. “Status Hak Milik Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Lampung”.

Peraturan:

Undang-Undang UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Departemen Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.40/PMK.07/2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Perpres Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 tentang Lelang.

Wawancara:

Dewi, Ursula. Jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, wawancara pada tanggal 26 September 2016. Jam 11.00 WIB.

Masrizal Penyidik di Reskrim Polresta Palembang, wawancara pada tanggal 28 September 2016. Jam 14.00 WIB

Prayuda, Deni. Staff PT Wahana Ottomitra Multiartha Palembang, wawancara pada tanggal 16 Februari 2016.

Tobar, Muhammad. Staff collection di Mega Central Finance Palembang, wawancara pada tanggal 02 Oktober 2016. Jam 16.00 WIB.

Wahyudi,M. Wawancara sebagai staff bagian barang bukti, 26 September 2016, Pukul 11.00 WIB.

Yusuf. Staff Bagian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Palembang, wawancara pada tanggal 24 Oktober 2016. Jam 16.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i1.262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: