PERBANDINGAN HUKUM AKAD PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH TANPA BANK DAN DENGAN BANK
Abstract
Kepemilikan rumah secara syariah menjadi salah satu lembaga keuangan yang membiayai kepemilikan rumah secara syariah, baik yang baru ataupun yang sudah dipakai. Nasabah dapat melakukan angsuran atau cicilan pembayarannya dengan hasil angsuran atau cicilan yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Dengan konsep yang dibawa yaitu properti syariah yang diterapkan adalah jual beli yang terjadi langsung kepada developer atau pengembang yang tidak ada melibatkan perbankan. Meski demikian ada saja developer yang melibatkan bank dengan cara pembayarannya ditujukan langsung ke rekening atas nama developer, terkhusus untuk diberlakukan angsuran yang dilakukan oleh konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah Bagaimana konstruksi hukum akad pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah tanpa bank dan dengan bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian, Kontruksi hukum hukum akad pembiayaan KPR syariah oleh developer tanpa bank dan dengan bank meliputi antara lain sumber perikatan akad, jenis akad, karakteristik akad, para pihak dalam akad serta hak dan kewajiban para pihak dalam akad.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur. 2016. “Konsep Riba Dalam Al-Quran,” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 7(1).
Alvan Fathony dan Ahmad Nur Bustomi. 2021. “Implementasi Akad Isthisna’ Tanpa Bank Dalam Memenangkan Persaingan Bisnis Property: Studi Kasus di PT Samawa Property Group Probolinggo,” Perisai : Islamic Banking and Finance Journal 5(2).
Arman Paramansyah, Izul Abdillah, dan Dessy Damayanthi. 2021. “Implementasi Akad Ba’i Istishna dan Ba’i Taqsith pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Non-Bank) di Perumahan Islami Indonesia,” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 3(1).
Ascarya. 2012. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Egi Arvian Firmansyah dan Deru R Indika. 2017. “Kredit Pemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank: Studi Di Jawa Barat,” Jurnal Manajemen Teori dan Terapan 10(3).
Husnul Khotimah dan Muhammad Farid. 2019. “Analisis Implementasi Akad Istishna’ dalam Perbankan Syariah Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lumajang,” Muhasabatuna 1(2).
Machdum Satria, Firman Muntaqo dan Iza Rumesten. 2022. “Pelanggaran Asas Iktikad Baik Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Yang Masih Dalam Proses Persidangan Perkara Perdata”, Lex Lata 4(1).
Muhammad. 2018. Bisnis Syariah : Transaksi dan Pola Pengikatannya. Depok: Rajawali Pers.
Nurul Ichsan. 2016. “Akad Bank Syariah,” Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 50(2).
Risma Nurmala, Jaih Mubarok, dan Muhammad Hasanudin, 2020. “Penerapan Akad Istishna’ Pada KPR Syariah Aster Village Ciwastra di PT Royal Bridea Indonesia,” Al-Muamalat 7(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2375
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.