ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR KPR LUNAS YANG BELUM MENDAPATKAN SERTIPIKAT

Suwintha Rizkika Maghfira

Abstract


ABSTRAK : Perkembangan industri Bisnis tidak lepas dari peran Bank, keberadaan bank sangat penting dalam mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi bank adalah menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana. Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat membantu rakyat hal ini dengan didelegasikannya kepada Bank BTN KC Palembang untuk menyalurkan Pembiayaan kredit subsidi perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah murah, akan tetapi didalam prakteknya terdapat suatu fakta bahwa pada saat beberapa debitur-debitur tersebut yang telah melakukan pelunasan KPR Subsidi Pemerintah di Bank BTN Cabang Palembang Debitur belum bisa mendapatkan sertifikat yang menjadi agunan kreditnya yang seharusnya sertipikat yang merupakan barang agunan wajib diserahkan kepada debitur yang sudah lunas. Pokok bahasan dalam jurnal ini mendeskripsikan pertanggung jawaban bank terhadap Debitur KPR Lunas. Untuk membahasnya digunakan metode penelitian normatif, yakni menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis tentang pengaturan hukum dalam perlindungan hukum bagi Debitur KPR Lunas yang ada di BTN KC Palembang. Berdasarkan hasil penelitian pertanggung jawaban Bank sendiri mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan SE Direksi No 58 Tahun 2016 yang mana Bank dapat mengambil alih tanggung jawab penyelesaian dari developer/pengembang dengan syarat-syarat seperti pengembang/developer pailit atau tidak diketahui keberadaanya (raib). Saran dalam penulisan ini ialah seharusnya ada peraturan yang lebih jelas terinci terkait dengan kewajiban BANK untuk bertanggung jawab menyelesaian sertifikat debitur yang telah lunas sebagai suatu kewajiban BANK yang bersifat imperatif bukan fakultatif, demi menjamin kepastian dan keadilan debitur jika tidak ada maka dikhawatirkan akan merugikan Debitur karena harus menunggu goodwill dari perusahaan.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: