PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

R.M. Iman Rifai Rusdy, Suci Flambonita

Abstract


Abstrak

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, maka dalam rangka penerapannya perlu diatur berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Sejarah (Historical Approach) dan Pendekatan Futuristik (Futuristic Approach). Terselenggaranya good governance dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang jelas dan nyata sehingga Penerapan SPBE di Pemerintah Daerah dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab. karena masih ditemukan di beberapa pemerintah daerah yang masih belum melaksanakan SPBE karena itu di masa mendatang dengan membuat dasar hukum yang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE agar SPBE dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan sebagaimana mestinya.

Kata Kunci: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Daerah, Pelayanan Publik, E-government, Good Governance

 

Abstract

The implementation of the Electronic-Based Government System (SPBE) in Regional Governments is aimed at realizing an efficient, effective, transparent and accountable work process, as well as improving the quality of public services. In order for the implementation of the SPBE to run in accordance with its objectives, in the context of its implementation, it is necessary to regulate it based on the principles of Good Governance. The research method used is normative research with the Statute Approach, the Historical Approach and the Futuristic Approach. The implementation of good governance can realize the aspirations of the people in achieving the goals and ideals of the nation and state. Therefore, it is necessary to develop and implement a clear and tangible system of participation, transparency and accountability so that the implementation of SPBE in local governments can take place in an efficient, effective, clean and responsible manner. because it is still found in some local governments that have not implemented SPBE because of that in the future by making a higher legal basis than Presidential Regulation Number 95 of 2018 concerning SPBE so that SPBE can be implemented by local governments properly.

Keywords: Electronic-Based Government System (SPBE), Local Government, Public Service, E-government, Good Governance


Full Text:

PDF

References


Adriwati. 2001. Bunga Rampai Wacana Administrasi Publik: Menguang Peluang dan Tantangan Administrasi Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Agie Nugroho Soegiono. 2017. “Agenda Open Government Memerangi Korupsi Melalui Inisiatif Open Data,” Jurnal Antikorupsi 3(2).

Agus Dwiyanto. 2011. Manajemen Pelayanan Publik. Yogjakarta: Gadjah Mada University Press.

Ahmad Juliarso. 2019. “Analisis Implementasi E-Government Dalam Meningkatan Kinerja Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis,” Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi 10(1).

Budi Setiyono dan M.Pol. Admin. Birokrasi Dalam Perspektif Politik & Administrasi. Bandung: Nuansa Cendikia.

Dewi Anggraini dan Syaifuddin Islami. 2021. “Pengembangan Layanan E-Government Di Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Pada Masa Pandemi Covid-19,” Ensiklopedia of Journal 3(3).

Hari Suharto, Saut Parulian dan Ruben Achmad. 2020. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Lex Lata 2(2).

Inas Tasya Firdaus, Melinia Dita Tursina, dan Ali Roziqin. 2021. “Transformasi Birokrasi Digital di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Mewujudkan Digitalisasi Pemeritahan Indonesia,” Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan 4(2).

I Wayan Muka, Made Adi Widyatmika, dan I Ketut Gde Darma Putra. 2020. “Pengembangan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Bali,” Jurnal Bali Membangun Bali 1(3).

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Karman, Rudi Deswanto, dan Sri Adhi Ningsih. 2021. “Implementasi E-Government Pada Pemerintah Daerah,” JSIP: Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan 2(2).

Lilik Wienarni. 2019. “Pengembangan Birokrasi Digital Di Indonesia,” INTELEKTIVA : Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora 1(2).

Ludi Awaludin. 2019. “Strategi Penguatan Kompetensi Sdm Teknologi Informasi&Komunikasi (TIK) Dalam Mengoptimalkan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2(2).

Maulana Jibril. 2021. “Implementasi E-Government Kota Probolinggo (Studi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” JIANA: Jurnal Ilmu Administrasi Negara 19(3).

Muhammad Ansori Lubis, Ria Sinta Dhevi, dan Muhammad Yasid. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Aparat Sipil Negara Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Dalam Mewujudkan Good Governance,” Jurnal Darma Agung 28(2).

M Rizeki Yuda Saputra, Wing Wahyu Winarno, dan Henderi Henderi. 2020. “Evaluasi Tingkat Kematangan SPBE di DISPERINDAG Kabupaten Banjar,” Indonesian Journal of Business Intelligence 3(1).

Nuriyanto. 2014. “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”?,” Jurnal Konstitusi 11(3).

Robi Cahyadi Kurniawan. 2016. “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah,” Fiat Justisia 10(3).

------- . 2016. “Tantangan Kualitas Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah,” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan 7(1).

Sedarmayanti. 2003. Good Governance Dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Suci Flambonita. 2013. “Implementasi Prinsip-Prinsip Good Administrative Governance Pada Proses Penuntunan (Studi Kasus di Kejaksaan Negri Palembang),” Simbur Cahaya 20(52).

Titon Slamet Kurnia, Umbu Rauta, dan Arie Siswanto. 2017. “E-Government Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum 46(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: