PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1794/B/PK/Pjk/2018 DAN PUTUSAN NO. 446/B/PK/Pjk/2018)
Abstract
Abstrak
Penghindaran Pajak Berganda diatur di dalam “Pasal 39 UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ktetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)”. Tujuan dari jurnal ilmiah Untuk menganalisis dan menjelaskan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak berganda di masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian ini adalah Kebijakan hukum pidana dalam penegakan hukum pidana terhadap penghindaran pajak berganda di masa akan datang harus adanya pidana tambahan di dalam rumusan “Pasal 39 UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)” belum mengatur secara tegas mengenai: pencabutan izin usaha, pelarangan permanen untuk melakukan perbuatan usaha, penutupan seluruh atau sebagian usaha, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi atau perusahaan tersebut untuk penegakan hukum pidana terhadap penghindaran pajak berganda yang akan datang serta pihak berkepentingan saling berkoordinasi dalam menangani kasus penghindaran pajak berganda tersebut. Saran dari penulis adalah harus adanya pidana tambahan di dalam rumusan pada “Pasal 39 UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(KUP)” mengenai: pencabutan izin usaha, pelarangan permanen untuk melakukan perbuatan usaha, penutupan seluruh atau sebagian usaha, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi atau perusahaan tersebut.
Kata kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Penegakan Hukum Pidana, dan Penghindaran Pajak Berganda
Abstract
Avoidance of Double Taxation is regulated in the Article 39 of the Act No. 16 of 2009 Concerning General Provisions of Taxation (KUP). The objective of this scientific journal article is to analyze and to explain law enforcement against double taxation in the future. This study uses a normative juridicial research method, a statutory and a case approach. The results of this study recommend the following: that in the criminal law policies of criminal law enforcement against double taxation avoidance in the future, there must be an additional criminal punishment in the formulation of “Article 39 of the Act No. 16 of 2009 Concerning General Provisions of Taxation (KUP)” that has not explicitly regulated the following maters: revocation of business lincenses, permanent prohibition of carrying out business activities, and dissolution of the corporation or company for the enforcement of criminal law against double taxation avoidance in the future. Furthermore, interested parties should coordinate with each other in dealing with the double taxation avoidance case. The writer also suggests that there should be additional punishment in the formulation of “Article 39 of the Act No. 16 of 2009 Concerning General Provisions of Taxation (KUP)” relating to revocation of business licenses, permanent prohibition of carrying out business actions, closure of all or part of business, freezing of all or part of business activities, and dissolution of the corporation or company.
Keywords: Criminal Law Policy, Criminal Law Enforcement, and Avoidance of Double Taxation
Full Text:
PDFReferences
Bahrun, Ferdricka Nggeboe, dan Nuraini. 2019. “Implementasi Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi,” Legalitas: Jurnal Hukum 11(2).
Bambang Ali Kusumo. 2009. “Sanksi Hukum Di Bidang Perpajakan”, Wacana Hukum 8(2).
Beby Suryani Fithri. 2018. “Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak,” Doktrina: Journal of Law 1(2).
Erja Fitria Virginia, dan Eko Soponyono. 2021. “Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(3).
Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Hatta. 2018. “Kontradiktif Penerapan Hukum Pajak Berganda Di Indonesia,” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 21(1).
Lawrence M Friedmann. 2011. Teori-Teori Hukum Klasik Dan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mahmud Mulyadi. 2011. “Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy,” Jurnal Legislasi Indonesia 8(2).
Marulak Pardede. 2020. “Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 20(3).
Moeljanto. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nina Alfiana, Nashriana, dan Iza Rumesten. 2019. “Dualisme Kewenangan Dalam Eksekusi Denda Bukti Pelanggaran (Tilang) Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, Lex Lata, 1(1).
Nindi Achid Arifki dan Ilima Fitri Azmi. 2020. “Penghindaran Pajak Dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang”, Pandecta, 15(2).
Rocky Marbun. 2014. “Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Perpajakan Berdasarkan Konsep Ultimum Remidium,” Jurnal Konstitusi 11(3).
Soerjono Soekanto, 1988, Efektifivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja Karyawa.
------- , 1991, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sony Devano dan Siti Kurnia R. 2006. Perpajakan, Konsep, Teori, dan Isu, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sulastyawati Dwi. 2014. “Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat”, Jurnal Salam 1(1).
Y. Sri Pudyatmoko. 2009. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.2089
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.