BANK TANAH SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KETERSEDIAAN TANAH DALAM RANGKA EKONOMI BERKEADILAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Masayu Dewi Puspa Lestari, Muhammad Syaifuddin

Abstract


Tesis ini berjudul tentang bank tanah sebagai upaya menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah adanya kebijakan pertanahan dimana negara melalui Lembaga pemerintah maupun Lembaga Independen ditunjuk untuk memiliki kewenangan melakukan akuisisi terhadap tanah terlantar atau pula bermasalah yang mana tanah ini belum dikembangkan dan memiliki potensi untuk dikembangkan agar kemudian dapat didistribusikan kembali untuk kepentingan umum dalam rangka ekonomi berkeadilan sesuai program pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan filsafat, perundangan, konseptual, futuristic, dan sistematika perbandingan hukum. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan logika berfikir abduktive. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 2 dan pasal 6 mengamanatkan adanya Badan Penguasaan Tanah yang mengelola tanah negara namun belum ada kebijakan pasti yang mengatur mengenai pembentukan bank tanah dalam Undang-Undang tersebut. 2) Pembentukan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja ini hanya berfokus pada konsep ekonomi semata dan kurang berfokus pada kepentingan rakyat (miskin). 3) Idealnya Bank Tanah yang harmonis dengan UUPA adalah dengan membentuk Bank Tanah sebagai badan hukum publik dengan prinsip dasar bahwa pemanfaatan tanah yang dikelola Lembaga tersebut harus memprioritaskan kepentingan umum dengan prinsip untuk mencapai kemammuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya.


Full Text:

PDF

References


Aminudin Ilmar. 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Praneda Media Group.

Boedi Harsono. 2015. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Asas dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Eldi. 2021. “Rekontruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Terhadap Kewenangan Kementerian ATR/BPN Dalam Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Untuk Kepentingan Umum Yang Berkeadilan Pasca Undang Undang Cipta Kerja 2020,” Media Bina Ilmiah 16(4)

Fatimah Al Zahra. 2017. “Gagasan Pengaturan Bank Tanah untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara yang Berkeadilan,” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 3(2).

Fidri Fadillah Puspita, Fitri Nur Latifah, dan Diah Krisnaningsih. 2021. “Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7(3).

Flecner L.H. 1974. Land Banking in the Control of Urban Developmeny. New York: Preger Publisher.

Frank S. Alexamder .2011. Land Banks and Land Banking. Washington: Center for Community Progress.

Gede Putra Wijaya dan Achmad Busro. 2018. “Tinjauan Yuridis Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing Di Indonesia,” Notarius 11(2).

Hadi Arnowo. 2021. “Pengelolaan Aset Bank Tanah Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan,” Jurnal Pertanahan 11(1).

Hairani Mochtar. 2013. “Keberadaan Bank tanah Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan,” Jurnal Cakrawala Hukum 18(2).

Hari Candra dan Afriva Khaidir. 2020, “Peluang Dan Tantangan Bank Tanah Menuju Pemukiman Berwawasan Lingkungan di Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 5(2).

Hasyim Sofyan Lahilote, Irwansyah, dan Rosdalina Bukido. 2021. “Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme,” Undang: Jurnal Hukum 4(1).

I. Made Pria Dharsana, Indrasari Kresnadjaja, dan I Nyoman Putu Budiartha. 2018. “Urgensi Bank Tanah dan Penguasaan Negara atas Tanah Menurut Landasan Konstitusional Indonesia,” Lex Publica 5(2).

Jimmi Faroca Daniel Simatupang, Muhammad Syaifuddin, dan Happy Wasito. 2020. “Pemberian Kompensasi Oleh PT PLN (Persero) Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi,” Lex Lata 2(3).

N. Erdiana, B. Santoso, dan M. H. Prasetyo. 2021. “Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja,” Notarius 14(2).

Nila Trisna dan Ilka Sandela. 2021. “Eksistensi Bank Tanah Dalam Hukum Agraria di Indonesia,” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5(1).

Ranitnya Ganindha. 2016. “Urgensi Pembentukkan Bank Tanah sebagai Alternatif Penyediaan Tanah bagi Masyarakat untuk Kepentingan Umum”, Arena Hukum 9(3).

Widyarini Indriasti Wardani. 2021. “Harmonisasi Lembaga Bank Tanah dengan Pengaturan Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” Spektrum Hukum 18(2).

Yogi Anugrah. (2020). Akademisi Kritik Aturan Bank Tanah di UU Ciptaker. Tersedia pada: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201010173428-92-556897/akademisi-kritik-aturan-bank-tanah-di-uu-ciptaker/ (diakses: 12 November, 2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1894

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: