PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA NASABAH DALAM PENYELENGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Iqbal Satrio Putra, Budi Santoso, dan Kornelius Benuf. 2020. “Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia,” Simbur Cahaya 27(2).
Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia,” Refleksi Hukum 3(2).
Muhammad Olifiansyah. 2021. “Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online,” Jurnal Hukum De'rechtsstaat 7(2).
Nurasiah Harahap. 2020. “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending),” Jurnal Hukum Kaidah 20(1).
Rudy Haposan Siahaan. 2018. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,” Doktrina: Journal of Law 1(1).
Surya Chandra, Joni Emirzon, dan Annalisa Yahanan. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Online,” Lex Lata 1(2).
Surya Dewangga Putra. 2021. “Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Perbuatan Pembobolan Pinjaman Online Ilegal,” Al-Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 6(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1881
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.