PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA NASABAH DALAM PENYELENGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Kevin Richardson Bunawan, Henny Yuningsih

Abstract


Maraknya kejadian pelanggaran Data Pribadi Konsumen bisnis Teknologi Finansial (fintech) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam praktik bisnis ini terdapat pihak yang dirugikan yaitu konsumen yang dilakukan oleh perusahaan Teknologi Finansial (fintech) legal. Meski sudah diberikan sanksi, namun masih banyak penyelenggara yang melanggar data/informasi pribadi konsumen sehingga efektifitas Peraturan Perundang–Undangan tersebut masih dipertanyakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum data pribadi konsumen telah diatur oleh OJK dan terkait data apa saja yang harus dilindungi juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen dan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Terkait sanksi yang diberikan sudah jelas diatur di POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Full Text:

PDF

References


Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Iqbal Satrio Putra, Budi Santoso, dan Kornelius Benuf. 2020. “Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia,” Simbur Cahaya 27(2).

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia,” Refleksi Hukum 3(2).

Muhammad Olifiansyah. 2021. “Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online,” Jurnal Hukum De'rechtsstaat 7(2).

Nurasiah Harahap. 2020. “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending),” Jurnal Hukum Kaidah 20(1).

Rudy Haposan Siahaan. 2018. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,” Doktrina: Journal of Law 1(1).

Surya Chandra, Joni Emirzon, dan Annalisa Yahanan. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Online,” Lex Lata 1(2).

Surya Dewangga Putra. 2021. “Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Perbuatan Pembobolan Pinjaman Online Ilegal,” Al-Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 6(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1881

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: