PENGATURAN PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA KARENA PANDEMI COVID-19

Muhammad Fuadsyah, Joni Emirzon, Meria Utama

Abstract


Penelitian ini menguraikan pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19, Penulisan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait permasalah PHK karena Covid-19. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini dianalisis dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Penghentian perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menambah Pasal 154 A dengan beberapa alasan termasuk keadaan memaksa. Keputusan“Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan pandemi Covid-19. Hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang di PHK yaitu memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa keja dan uang penggantian hak. Pekerja juga memperoleh jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.

Kata Kunci: Perusahaan; Perjanjian Kerja;Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);  Force Majeure; Pandemi Covid-19


Full Text:

PDF

References


Agri Chairunisa Isradjuningtias. 2015. “Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia,” Veritas et Justitia 1(1).

Amran Suadi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenamedia Group.

Annisa Dian Arini. 2020. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis,” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 9(1).

Arie Exchell Prayogo Dewangker. 2020. “Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik,” Jurnal Education and Development 8(3).

Daniel Marshal Sajou, Kerenhapukh Milka Tarmadi Putri, dan Niken Febriana Dwi. 2020. “Peran Negara Atas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19,” Syntax Transformation 1(8).

Een Supardi dan Muhammad Syaifuddin. 2020. “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Konstruksi Yang Tidak Mencantumkan Klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Studi Pelaksanaan Beberapa Kontrak Kerja Konstruksi Di Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,” Lex Lata 2(2).

Guntur Widyanto dan Riri Ardyaningtyas. 2020. “Kebijakan Selektif di Bidang Keimigrasian Menghadapi Pandemi Global Covid-19,” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 3(2).

Jodi Pratama dan Atik Winanti. 2021. “Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Akibat Pandemi Corona,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(2).

Jonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metode Peneliitian Hulkum Normatif. Malang: Bayumedia.

Ketut Gede Mahendra dan Putu Sugi Ardana. 2016. “Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Pemerintah Kabupaten Buleleng,” Kertha Widya 4(2).

Lucius Andik Rahmanto. 2020. “Perjanjian Kredit Tanpa Jaminan Dalam Pelaksanaan Penyediaan Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP): Studi di Desa Bendung Ditinjau Dari Pasal 1245 KUH Perdata Akibat Pandemi Covid-19,” Actual 10(2).

Munir Fuady. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Nindry Sulistya Widiastiani. 2021. “Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship Pada Perjanjian Kerja,” Jurnal Hukum & Pembangunan 51(3).

Riesta Yogahastama dan Moh. Ibnu Fajar. 2020. “Implikasi Penetapan Darurat Masa Covid-19 Sebagai Keadaan Force Majeure Pada Perjanjian Sektor Pariwisata,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5(2).

Riyan Sisiawan Putra dan Moh. Maruf. 2021. “Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dan Ketidak Kooperatifan Perusahaan Dalam Memberikan Hak Karyawan Setelah di PHK,” Accounting and Management Journal 5(1).

Ronald Saija dan Kadek Agus Sudiarawan. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Debitur Pailit dalam Menghadapi Pandemi Covid 19,” Batulis Civil Law Review 2(1).

Septarina Budiwati, Inayah, Nuswardani, dan Wafda Vivid Izziyana. 2021. “Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Perspektif Force Majeure,” Justiciabelen 4(2).

Sudikno Mertokusumo. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Syafrida, Safrizal, dan Reni Suryani. 2020. “Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid- 19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan,” Pamulang Law Review 3(1).

Syaiful Khoiri Harahap. 2022. “Renegosiasi Kontrak Sebagai Upaya Penyelesaian Pelaksanaan Kontrak Saat Pandemi Covid-19,” Ius Quia Iustum 29(2).

Tri Manisha Roitona Pakpahan, Si Ngurah Ardhya, dan Muhamad Jodi Setianto. 2022. “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Jurnal Komunitas Yustisia 5(3).

Vicko Taniady, Novi Wahyu Riwayanti, Reni Putri Anggraeni, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda, dan Hari Sutra Disemadi. 2020. “PHK dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia,” Yustisiabel 4(2).

Yusuf Randi. 2020. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Yurispruden 3(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1876

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: