PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT ANTARA BPJS KESEHATAN DENGAN RSUD PALEMBANG BARI PADA MASA COVID-19
Abstract
ABSTRAK : Pandemi Covid-19 merupakan wabah penyakit yang sedang meneror dunia saat ini, Salah satu yang beresiko terdampak efek dari pandemi ini adalah perjanjian yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan RSUD Palembang BARI. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan kali ini adalah apakah perjanjian kerjasama pembiayaan kesehatan masyarakat antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI memadai (adequate) dan mendukung (support) untuk digunakan pada masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, bahwa sebenarnya perjanjian tentang pembiayaan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan RSUD Palembang BARI sudah memadai (adequate) dan mendukung (support) untuk digunakan pada masa Covid-19 akan tetapi perjanjian ini masih bisa ditingkatkan lagi dengan cara memasukan beberapa klausa kedalam perjanjian.
Kata Kunci : Perjanjian, BPJS Kesehatan, RSUD Palembang BARI, Covid-19.
Full Text:
PDFReferences
Agus Yudha Hermoko, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Agus Yudha Hermoko. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Amir Burhannudin. 2021. “Tinjauan Hukum Penolakan Vaksinasi Karena Keraguan Kandungan Vaksin Covid-19,” Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9(2).
Andi Risma dan Zainuddin. 2021. “Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian,” Wawasan Yuridika 5(1).
Helena Primadianti Sulystyaningrum. 2021 “Informed Consent: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19,” Simbur Cahaya 28(1).
Inge Dwisvimiar. 2011. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum,” Dinamika Hukum 11(3).
Meliana, Joni Emirzon, dan Firman Muntaqo. 2021, “Perlindungan Hukum Developer Dan Konsumen Rumah Susun Dalam Perjanjian Dengan Sistem Pre Project-Selling Di Indonesia,” Lex Lata 3(1).
Muhammad Syaifuddin. 2012. Hukum Kontrak. Bandung: Mandar Maju.
Nur Firdaus. 2014. “Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Kewirausahaan Sosial,” Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan 22(1).
Nur Indah Fitriani. 2020. “Tinjauan Pustaka COVID-19: Virologi, Patogenesis, dan Manifestasi Klinis,” Medika Malahayati 4(3).
Rosnidar Sembiring, Saidin, dan Zulfi Chairi. 2020. “Peningkatan Pemahaman Peran BPJS Kesehatan Pada Masyarakat di Masa Pendemi Covid-19,” Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat 18(1).
Salamat Mustamin, Ahmad Taufik, dan Muhammad Randhy Akbar. 2016. “Kerjasama Dinas Pariwisata dan Masyarakat Dalam Mengelola Objek Wisata Alam Buttu Macca di Desa Bambapuang Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang,” Publik: Jurnal Ilmu Administrasi 5(2).
Suci Flambonita. 2020. “Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Ketenagakerjaan,” Jurnal Fakultas Hukum Tulang Bawang 18(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1867
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.