PRAKTIK PERSIDANGAN ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH

Alfina Armando Parensyah, Nashriana Nashriana, Iza Rumesten RS

Abstract


Pandemi COVID-19 mengakibatkan penyesuaian pola persidangan yang dilaksanakan secara online sehingga menimbulkan pro dan kontra karena persidangan online belum diatur di dalam KUHAP. Hal yang paling krusial adalah terkait pembuktian untuk menemukan kebenaran materiil melalui alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Isu yang dibahas dalam dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembuktian pidana pada persidangan online  di masa pandemic COVID-19 di wilayah hukum Prabumulih serta bagaimana kekuatan pembuktiannya. Jenis penelitian tesis ini bersifat empiris dengan pendekatan yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.

Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktik pembuktian dalam persidangan online adalah pemeriksaan Saksi dan Ahli dilakukan secara online melalui kantor penutut umum. Keterangan terdakwa didengarkan dari tempat ia ditahan. Alat bukti surat diserahkan oleh penuntut umum kepada hakim sebelum dibacakan secara online. Legalitas dan kekuatan alat bukti tersebut sama dengan yang diajukan pada sidang yang dilakukan secara offline karena diajukan ke persidangan secara sah oleh Penuntut Umum dengan memenuhi syarat alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP.

Full Text:

PDF

References


Dewi Rahmaningsih Nugroho dan S. Suteki. 2020. “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).

Faisal Cahyadi dan Hilda Restu Utami. 2021. “Legalitas Pemeriksaan Sidang Perkara Pidana Melalui Media Teleconference di Masa Pandemi Covid-19,” Veritas et Justitia 7(2).

Hanafi dan Reza Aditya Pamuji. 2019. “Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Al’Adl 10(1).

Irhas Novianti Yasma'un. 2020. “Kajian Yuridis Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Berkaitan Dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana,” Novum: Jurnal Hukum 7(2).

Khairul Nasri. 2018. “Penerapan Asas Ius Contra Legem dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah,” Ijtihad 34(2).

Kristian dan Christine Tanuwijaya. 2015. “Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1(2).

Leo Agustino. 2020. “Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia,” Jurnal Borneo Administrator 16(2).

M. Yahya Harahap. 2009. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Maman Budiman. 2022. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi,” Syntax Literate 7(4).

Neisa Angrum Adisti, Nashriana, Isma Nurilah, Alfiyan Mardiansyah. 2021. “Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa COVID-19 Dari Asas Peradilan Pidana,” Simbur Cahaya 28(1).

Panji Purnama dan Febby Mutiara Nelson. 2021. “Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional 10(1).

Rio Muzani Rahmatullah dan Suci Flambonita. 2022. “Kewenangan Pemakzulan Terhadap Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri,” Lex Lata 4(1).

Ruth Marina Damayanti Siregar. 2015. “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana,” Jurnal Jurisprudence 5(1).

Sudikno Mertokusumo. 2015. Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Syofyan Hadi dan Tomy Michael. 2017. “Principles of Defense (Rechtmatigheid)In Decision Standing of State Administration,” Jurnal Cita Hukum 5(2).

Vivi Lutfia. 2022. “Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi,” Lex Renaissance 6(4).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1840

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: