KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA MENGENAI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SITUASI BENCANA

Muhamad Khoirul Iqbal

Abstract


ABSTRAK: Tesis ini berjudul “Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Mengenai Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam situasi bencana. Penulisan ini dilatarbelakangi inkonsistensi norma hukum Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pemberantasan Pidana Korupsi. Dimana dalam norma hukum Pasal 2 ayat (2) khususnya unsur-unsur atau parameter kejahatan korupsi, persyaratan perbuatan pidana, dan ancaman sanksi pidana tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga penormaan hukum yang inkonsistensi dan tidak memiliki kepastian hukum tersebut berpengaruh kepada penegakan hukum pidana korupsi khususnya pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dari hal tersebut timbul permasalahan yang harus dianalisa yaitu : (1) Bagaimanakah seharusnya rumusan norma hukum pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang.Metode penulisan ini adalah yuridis normatif. Beberapa pendekatan penelitian yang penulis gunakan seperti pendekatan filsafat, konseptual, undang-undang, pendekatan kasus dan futuristik.Hasil penelitian adalah rumusan norma hukum Pasal 2 ayat (2) harus memiliki kepastian hukum baik kejelasan rumusan delik, dan penggunaan pasal tersebut tidak menimbulkan masalah penegakan hukum. Untuk kedepannya norma hukum tersebut harus diperbaiki melalui revisi undang-undang, atau membuat peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan memperkuat Peraturan Mahkamah Agung yang sudah ada yang menjelaskan syarat pemidanaan Pasal 2 ayat (2). Kata Kunci : Kebijakan Formulatif, Hukum Pidana,, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References


Andi Sofyan dan Nur Aziza. 2016. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Billy Pahlevy Islamy. 2018. “Kelemahan Normatif Pengaturan Tindak Pidana Dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Perubahannya Serta Upaya Penyempurnaannya Dalam Rangka Pemenuhan Kewenangan Direksi Bumd Yang Berbentuk,” Legal Spirit 15(4).

Eddy O.S Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Elias Zadrack Leasa. 2020. “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19,” Jurnal Belo 6(1).

Gatot Triyanto. 2017. “Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Rechtens 6(1).

Komariah Emong Sapardjaja. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Tentang Penerapan Dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi). Bandung: Alumni.

M Muslih. 2019. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum),” Legalitas: Jurnal Hukum 1(2).

Moh. Chairul Rizal dan M. Luthfi Rizal Farid. 2017 “Pitutur Lahir Untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Refleksi Hukum 2(1).

Mohammad Khairul Muqorobin dan Barda Nawawi Arief. 2020. “Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3).

Muhammad Taufik Akbar. 2019. “Kewenangan Eksekusi Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 34/PID/TPK/2014/PT.DKI),” Lex Lata 1(2).

Nur Agus Susanto. 2014. “Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012,” Jurnal Yudisial 7(3).

P. B. W. Pujiyono dan A.M. Endah Sri Astuti. 2016. “Problem Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j.o. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” Diponegoro Law Journal 5(4).

R. Tony Prayogo. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang,” Jurnal Legislasi Indonesia 13(2).

Ratih Riana. 2018. “Konstitusionalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penggunaan Bahasa Indonesia Baku,” Jurnal Legislasi Indonesia 15(4).

Satjipto Rahardjo.2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: