PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI BIDANG ASURANSI

Dian Rhamadhan

Abstract


Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat percerahan. Intitusi ini bersama lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang. Perjanjian asuransi dapat memunculkan bentuk kejahatan baru yang merupakan kejahatan kerah putih dalam bisnis asuransi yaitu kecurangan, dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah Insurance Fraud, di dalam aturan hukum pidana Indonesia perbuatan curang atau fraud dalam industri asuransi dikategorikan sama dengan tindak pidana penipuan yang diatur di Pasal 378 KUHP, praktik fraud sendiri sudah berlangsung lama di industri asuransi, bahkan pola ataupun modus kecurangan klaim ini terus berjalan dengan perkembangan asuransi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah Bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pencegahan Tindak Pidana di bidang asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan Filsafat, Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Sosiologi (Sociological Approach). Berdasarkan hasil penelitian, Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu membentuk suatu bidang khusus Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang mempunyai fungsi melakukan pengaturan di bidang edukasi, dan perlindungan konsumen, OJK juga melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya Tindak Pidana di Bidang Asuransi dengan pengawasan dua jenis yaitu yaitu Pengawasan Offside dan Pengawasan Onside.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Solahudin. 2015. “Pemisahan Kewenangan Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3(1).

Alvin Hamzah Nasution. 2017. “Fungsi Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Nasabah Deposan,” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9(1).

Anugrah Adhiguna Pangindoman. 2021. “Penyelesaian Hukum Tindak Pidana Financial Technology Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Pinjaman Dana Online,” Lex Lata 3(2).

Dhian Indah Astanti. 2015. Good Corporate Governance Pada Perusahaan Asuransi. Semarang: Semarang University Press.

Djoko Prakoso. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Inosentius Samsul. 2013. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” Negara Hukum 4(2).

Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia

Khotibul Umam. 2011. Memahami & Memilih Produk Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Laura Cynthia Tumuju. 2020. “Pengaturan Hukum Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,” Lex Administratum 8(4).

Muhammad Alfi, Etty Susilowati, dan Siti Mahmudah. 2017. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi,” Diponegoro Law Journal 6(1).

Nazia Tunisa. 2015. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia,” Cita Hukum 2(2).

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ridha Ari Setyono. 2017. “Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan Dalam Kegiatan Asuransi,” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(4).

Surti Yustianti. 2017. “Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” Acta Diurnal 1(1).

Syukri Kurniawan, Hari Sutra Disemadi, dan Ani Purwanti. 2020. “Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi,” Halu Oleo Law Review 4(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: