PEMBATALAN MEREK DENGAN NAMA ORANG TERKENAL BERLANDASKAN ASAS IKTIKAD TIDAK BAIK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 576 K/PDT.SUS-HKI/2020)
Abstract
Penelitian ini membahas pembatalan merek dengan nama orang terkenal berlandaskan asas iktikad tidak baik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 antara Ruben Samuel Onsu selaku orang terkenal melawan Yangcent selaku pendiri dan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Fokus permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana pembatalan merek dengan nama orang terkenal berlandaskan asas iktikad tidak baik dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dan teknik penarikan kesimpulan yang digunakan ialah teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah Ruben Samuel Onsu selaku orang terkenal tidak dapat membuktikan bahwa Yangcent selaku pendiri dan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan merek miliknya dengan iktikad tidak baik dan Yangcent selaku pendiri dan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dapat membuktikan bahwa Ruben Samuel Onsu yang mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik, sehingga terjadi pembatalan merek milik Ruben Samuel Onsu selaku pihak yang mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik
Kata Kunci: Asas Iktikad Tidak Baik; Orang Terkenal; Pembatalan Merek
Full Text:
PDFReferences
Arifardhani, Yoyo. 2020. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kencana.
Atsar, Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Sleman: Penerbit Deepublish.
Devina Puspita Sari. 2019. “Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata,” Undang: Jurnal Hukum 2(2).
Durianto, et.al. 2011. Strategi Menaklukan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Firmansyah, Hery. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Merek Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Penerbit Medpress.
Hendri Jayadi Pandiangan. 2017. “Perbedaan Hukum Pembuktian dalam Perspektif Hukum Acara Pidana dan Perdata,” Jurnal Hukum tô-râ 3(2).
Iza Rumesten RS. 2014. “Korelasi Perilaku Korupsi Kepala Daerah dengan Pilkada Langsung,” Jurnal Dinamika Hukum 14(2).
Meri Hertati Gultom. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Terdaftar terhadap Pelanggar Merek,” Jurnal Warta 6(2).
Moulyta Elgi Trinanda, Joni Emirzon, dan Muhammad Syaifuddin. 2019. “Analisis Peralihan Paten Sebagai Objek Wakaf,” Lex L 1(1).
Rindi Nuris Velarosdela. 2020. Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA. Available from: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/09221841/duduk-perkara-gugatan-ruben-onsu-atas-merek-geprek-bensu-hingga-ditolak?page=all. [diakses: September 23, 2021].
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Yochi Ayunita, Annalisa Yahanan, dan Muhammad Syaifuddin. 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Pengemudi Taksi (Mitra) Berbasis Online pada PT Grab I,” Lex LATA 1(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1796
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.