KEKUATAN HUKUM SURAT WAKAF DAN PERALIHAN HAK OLEH AHLI WARIS WAKIF

Raezyah Mauliyani

Abstract


Oleh:

Raezyah Mauliyani, Dr. H. K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H.,

Dr. Suci Flambonita, S.H., M.H

 

ABSTRAK

Tesis ini mengangkat judul mengenai Kekuatan Hukum Surat Wakaf Dan Peralihan Hak Oleh Ahli Waris Wakif. Sebelum adanya ketentuan yang mengatur tentang perwakafan, masyarakat Indonesia melaksanakan perwakafan dengan sistem yang mengutamakan unsur rasa saling percaya. Konsep saling percaya tersebut, dalam pelaksanaannya ikrar wakaf hanya dilakukan secara lisan di depan ketua adat atau tokoh ulama tanpa harus dicatatkan. Hal ini, berdampak pada permasalahan status hukum terhadap tanah wakaf tersebut dikemudian hari, bahkan mengakibatkan terjadinya sengketa terhadap tanah tersebut karena kebutuhan terhadap tanah di zaman sekarang yang semakin tinggi. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah penilitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Perwakafan Tanah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dapat ditemukan dalam Pasal 32. Bahwa wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam BAB III tentang Pendaftaran Dan Pengumuman Harta Benda Wakaf Undang-Undang Wakaf,. Selanjutnya Peran serta lembaga yang berwenang terhadap pelaksanaan wakaf dapat ditemukan setelah adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok  Agraria dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan Tanah Milik, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf bisa dikatakan sah dan kuat secara hukum bila unsur-unsur rukun-syarat wakaf terpenuhi dan didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Kedudukan nadzir dimasa depan agar tidak terjadinya hal yang sama sebagaimana contoh kasus yang peneliti lakukan diharapkan setiap nadzir yang menerima wakaf dari wakif segera mendaftarkan wakaf tersebut agar kedudukan nadzir memiliki kekuatan hukum serta dilindungi oleh Undang-Undang dan bisa dimasukan kedalam hukum positif Indonesia. Dalam hal ini wakaf yang tidak bergerak kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) daerah dan Badan Pertanahan setempat.

 

Kata Kunci: Ikrar, Tanah, Wakaf

Full Text:

PDF

References


Atep Hendang Waluya. 2018. “Istibdal Wakaf Dalam Pandangan Fukaha Klasik dan Kontemporer,” Misykat Al-Anwar 29(2).

Bashlul Hazami. 2016. “Peran Dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia” Jurnal Analisis 16(1).

Choirun Nissa. 2017. “Sejarah Dasar Hukum Dan Macam-Macam Wakaf” Tazkiya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 18(2).

Devi Agustina dan Renny Oktafia. 2021. “Manajemen Pengelolaan Wakaf Tanah Masjid Jami’ Darussalam Desa Jatipayak Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat,” Jurnal Tabarru' : Islamic Banking and Finance 4(2).

Devi Megawati. 2014. “Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif Di Kota Pekanbaru,” Jurnal Hukum Islam 14(2).

Elsi Kartika Sari. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.

Hidayatullah dan Faris Ali Sidqi. 2019. “Revitalisasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Analisis Kritis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” Al-Adl 11(1).

Moulyta Elgi Trinanda, Joni Emirzon, dan Muhammad Syaifuddin. 2019. “Analisis Peralihan Paten sebagai Objek Wakaf” Lex Lata 1(1).

Muh. Fudhail Rahman. 2009. “Wakaf Dalam Islam,” Al-Iqtishad. 1(1).

Muhammad Aziz. 2017. “Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia,” Jurnal Ekonomi Syariah 2(1).

Nurhidayani, Muaidy Yasin dan Busaini, “Pengelolaan Dan Pemanfaatan Wakaf Tanah Dan Bangunan” Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 2(2).

Tiswarni. 2014. “Peran Nazhir Dalam Pemberdayaan Wakaf (Tinjauan Terhadap Strategi Pemberdayaan Wakaf Badan Wakaf Alquran Dan Wakaf Center)” Al-‘Adalah 12(2).

Utami Rifatunnisa. 2018. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf: Analisis Kasus Jual Beli Tanah Wakaf Untuk Memperluas Tanah Wakaf,” Al-Awqaf 11(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1732

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: