KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KARENA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT
Abstract
Raju Diagunsyah*, Nashriana**, dan Saut P. Panjaitan***
Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis tentang kebijakan hukum pidana di bidang ketenagakerjaan karena melakukan kesalahan berat, selain itu juga menganalisis tentang penegakan hukum terhadap Pekerja/Buruh yang melakukan kesalahan berat di bidang ketenagakerjaan maupun penyelesaian yang ideal terhadap penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan era mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai berbagai hal di bidang ketenagakerjaan termasuk mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap tindak pidana yang terdapat dalam bidang ketenagakerjaan. Adapun upaya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dengan melakukan pengingkatan fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan, pembinaan terhadap serikat pekerja atau serikat buruh, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyelesaian yang ideal era mendatang mendorong pelaksanaan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkhusus uraian pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum; Penegakan Hukum; Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
This study aims to analyze criminal law policies in the field of manpower for committing serious mistakes, besides that it also analyzes law enforcement against workers/laborers who make serious mistakes in the field of employment as well as the ideal solution to law enforcement in the field of employment in the future era. This research is a normative juridical research. The results of this study indicate that the government issued several laws and regulations governing various matters in the manpower sector, including regulating criminal provisions for criminal acts contained in the manpower sector. As for law enforcement efforts in the field of manpower by increasing the function of labor inspectors, fostering trade unions or labor unions, and court decisions that have permanent legal force. The ideal solution for the future era will encourage the implementation of improvements to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, especially the description of the articles governing criminal acts in the manpower sector.
Keywords : Legal Policy; Law enforcement; Criminal Acts in the Manpower Sector; Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation
Full Text:
PDFReferences
Agusmidah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia.
Anak Agung Ayu Ngurah Riska Suhariani, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ratna Artha Windari. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Upah Pada UD Darma Kreasi Jaya,” Jurnal Komunitas Yustisia 2(1).
Aristo Prima. 2016. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam),” Jurnal Mercatoria 9(2).
Djoko Triyanto. 2004. Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju.
Feny Maulia Agustin. (2020). Dampak Corona 400 Perusahaan di Palembang PHK Karyawan. Idtimes.com. Tersedia pada: https://sumsel.idtimes.com/news/sumsel/feny-agustin/dampak-corona-400-perusahaan-di-palembang-phk-karyawan/, (diakses: 18 Januari, 2021).
Hariman Satria. 2019. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia,” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5(1).
Krista Yitawati, Anik Triharyani dan Yuni Purwati. 2021. “Perlindungan Hukum Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Masa Pandemi Covid 19,” Yustisia Merdeka 7(2).
Mohammad Fandrian Adhistianto. 2020. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan),” Pamulang Law Review 3(1).
Muhammad Afzulkifli. 2020. “Penyelesaian Tunggakan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja,” Lex Lata 2(2).
Ni Wayan Winiarti. 2019. “Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” Acta Comitas 4(1).
Nurma Midayanti. (2020). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2020 No. 86/11/Th. XXIII, 05 November 2020. Tersedia pada: https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka-tpt--sebesar-7-07-persen.html, (diakses 04 Januari, 2021).
R. Hari Purwanto. 2019. “Pelaksanaan Sistem Kerja Outsourcing di Kabupaten Gresik,” Acta Comitas 4(1).
Rachmat Trijono. 2020. Omnibus Law Cipta Kerja Lapangan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Rohendra Fathammubina dan Rani Apriani. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja,” Jurnal Ilmiah Hukum De'jure: Kajian Ilmiah Hukum 3(1).
Rudi Febrianto Wibowo dan Ratna Herawati. 2021. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(1).
Sahat Maruli Tua Situmeang. 2014. “Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Res Nullius Law Journal 1(1).
Sugeng Hadi Purnomo. 2019. “Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2(2).
Suhartoyo. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional,” Administrative Law & Governance Journal, 2(2).
Tohir. (2020). 165 Kasus PHK di Palembang Tak Dapat Pesangon. Gatra.com. Tersedia pada: https://www.gatra.com/detail/news/495349/hukum/165-kasus-phk-di-palembang-tak-dapat-pesangon, (diakses 04 Januari, 2021).
Ujang Charda. 2014. “Reformasi Politik Hukum Ketenagakerjaan Dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia,” Wawasan Yuridika 31(2).
Utami Yustihasana Untoro dan Tarmudi. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dimasa Pandemi Covid-19,” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 8(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.1970
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.