KEBIJAKAN FORMULASI PENGANCAMAN DUA JENIS SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
ABSTRAK: Kebijakan formulasi pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg, Hakim memutus anak dengan pengancaman dua jenis sanksi pidana pokok dengan perumusan sanksi pidana terhadap anak sebagai penyalahgunaan narkotika, yakni menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Dalam tesis ini mengangkat permasalahan tentang;1) Apakah kebijakan formulasi pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika bertentangan dengan hak-hak anak; 2) Bagaimana implementasi pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika; 3) Bagaimana formulasi yang ideal dalam pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini bersifat normatif dengan pendekatan Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak maka diperlukan reformulasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana kedua undang-undang tersebut bertentangan dengan hak anak sehingga kedepan, anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika tetap mendapatkan kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of The Child).
Full Text:
PDFReferences
A.W Widjaja. 1985. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Amarco.
Abdul Rahman Kanang. 2017. “Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia,” Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 17(1).
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Bambang Hartono. 2015. “Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana,” Pranata Hukum 10(1).
Ciptono. 2019. “Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak di Indonesia,” ADIL Indonesia Journal 1(1).
Faridatus Suhadak dan Imam Sukadi. 2016. “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia,” Egalita 11(1).
Fiska Ananda. 2018. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal Daulat Hukum 1(1).
I Made Sepud. 2016. “Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi,” Jurnal Hukum PRIORIS 5(3).
Indira Hapsari. 2016. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak,” Diponegoro Law Journal 5(3).
Johnny Ibrahim. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.
Jonkers J.E. 1987. Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda. Jakarta: Bina Aksara.
Krido Daru Adwiria dan Ridwan. 2019. “Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika,” Lex Lata 1(3).
M. Fahri Agriansyah. 2021. “Implementasi Penjatuhan Putusan Pidana Terhadap Anak Yang Telah Melampaui Batas Umur Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex Lata 3(3).
Marc Ancel. 1965. Social Defence. A Modern Approach to Criminal Problem. London: Routledge& Kegan Pail.
Marsaulina Nainggolan, Elvi Zahara, dan Saparuddin. 2010. “Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam),” Mercatoria 3(2).
Nandang Sambas. 2010. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Bandung: Graha Ilmu.
Nasir Mangaseng, Andi Purnawati, dan Abd. Malik Bram. 2019. “Analisis Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika: Studi Pada BNNP Sulawesi Tengah,” Jurnal Kolaboratif Sains 2(1).
Novi Edyanto. 2017. “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” Jurnal Ilmu Kepolisian 11(3).
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Satjipto Rahardjo.1983. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni
Soedjono Dirjosisworo. 2005. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Stanley Oldy Pratasik. 2015. “Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex et Societatis 3(3).
Sudarto. 2002. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudikno Mertokusumo. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Walker. 1993. Walker. 1993. Taming the System: The Control of Discretion In Criminal Justice 1950-1990. New York: Oxford University Press. New York: Oxford University Press.
Y. Yulianto. 2014. “Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Diversi oleh Penuntut Umum Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Law Reform 10(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1568
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.