KEBIJAKAN NON PENAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH

Resty Mutiara

Abstract


Kebutuhan tanah oleh pemerintahmaupun masyarakat yg terus bertambah tanpa ada diikuti dgn pembaharuan kebijakan maupun pengawasan yang ketat dapat menjadi masalah yg krusial. Terbukti masalah timbul dengan mulai meningkatnya angka konflik hak atas tanah yang disebabkan ulah beberapa oknum yang disebut “Mafia Tanah”. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya melalui kebijakan non penal. Berdasarkan hal tersebut perlu diuraikan seperti apa kebijakan non penal tersebut, adapun isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja faktor kriminogen penyebab terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah”, bagaimana upaya penanggulangan non penal oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” dan bagaimana kebijakan non penal penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif, dianalisis dengan kualitatif dan dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor kriminogen yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” adalah faktor internal dan eksternal. Kemudian upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia saat ini masih berorientasi pada penanggulangan secara penal dan belum berfokus melaksanakan penanggulangan secara non penal. Kebijakan non penal penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” di Indonesia pada masa yang akan datang adalah dengan menerapkan upaya-upaya pencegahan di dalam peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” dengan tujuan menangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah”

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: