ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI REKENING BANK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Hubungan yang terjadi antara bank dan nasabah harus disertai dengan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak lainnya dengan cara-cara yang melawan ketentuan hukum di bidang perbankan yang berlaku, maka perbuatan salah satu pihak tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana di bidang perbankan. Rekening bank merupakan salah satu produk dari Bank yang sering disalahgunakan. Rekening bank tersebut diperjual belikan dan dijadikan tempat penampungan uang hasil tindak pidana seperti penipuan dan perjudian. Hal ini berkaitan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Akan tetapi, didalam peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara jelas mengenai praktik jual beli rekening penampungan uang hasil tindak pidana. Praktik jual beli rekening bank ini seharusnya diatur didalam suatu peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum didalam kehidupan bermasyarakat serta mampu mengakomodir pelaku praktik jual beli rekening bank tersebut. Bank juga harus menerapkan prinsip Know Your Customer yang selanjutnya disebut KYC maupun prinsip Customer Due Diligence selanjutnya disebut dengan CDD dan Enhanced Due Diligence selanjutnya disebut dengan EDD dalam memverikasi dokumen calon nasabah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bank sebaga lembaga yang menerbitkan rekening. Dalam praktik jual beli rekening, Bank tidak didapat dimintakan pertanggungjawaban atas kelalaian penggunaan rekening yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri.
Kata Kunci : Rekening , Jual beli Rekening, Tindak Pidana Pencucian Uang
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali Murdiat. 2013. “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Elektronik Banking Dalam Sistim Hukum Indonesia”. Jurnal Perlindungan Hukum 1(1).
Alifin Nurahmana Wanda. 2020. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Terkait Dengan Informasi Kerahasiaan Bank”. Indonesia Journal of Criminal Law 2(1).
Fence M Wantu. 2012. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata,” Dinamika Hukum 12(3).
Iyan Nasriyan. 2019. “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Perpajakan di Indonesia” Logika 10(2).
Kadek Adnan Dwi Cahya. 2018. Desak Putu Dewi Kasih, dan Ida Bagus
Putu Sutama. “Penerapan Prinsip Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence Dalam Pencegahan Pencucian Uang Pada Bank Rakyat Indonesia” Kertha Semaya 5(1).
Lukmanul Hakim. 2018. “Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan terhadap Pencurian Data Nasabah” Dialogica Iuridica 10(1).
M. Arief Amrullah. 2010. Tindak Pidana Money Laundering. Malang: Banyumedia Publishing.
M. Irsan Nasution. 2015. “Pola Pertanggungjawaban Pidana Bank Kaitannya Dengan Tindak Pidana Perbankan” Adliya 9(1).
M. Rizal Situru 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Pegawai Bank Yang Melanggar Sistem Prosedur Bank Dan Mengakibatkan Terjadinya Suatu Tindak Pidana Di Bidang Perbankan” Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan 3(1).
Malayu S. P Hasibuan. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Margono. 2019. Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Moch Anwar. 1986. Tindak Pidana Dibidang Perbankan. Bandung: Alumni.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1342
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.