PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG)
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian sebuah sengketa dalam negara hukum seperti halnya Indonesia harus ditempuh secara legal dan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya adalah proses peradilan atau penghakiman (ajudikasi) dan proses konsensual (non ajudikasi). Bentuk ajudikasi adalah litigasi atau biasa dikenal sebagai proses pengadilan. Pengadilan adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk, proses, dan hasil penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan merupakan hukum Empiris; Untuk menganalisis dan menjelaskan faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dari hasil penulisan dapat diketahui bahwa Penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Nomor 1 Tahun 2016) wajib diawali dengan upaya mencapai perdamaian dengan bentuk mediasi dengan proses yaitu : pra mediasi dimana majelis hakim membuka sidang dengan mengedukasi dan memerintahkan para pihak bersengketa untuk melakukan mediasi; pelaksanaan mediasi dengan penunjukan hakim mediator; dan laporan mediasi secara tertulis berhasil atau tidaknya mediasi. Disarankan Kepada masyarakat dan badan usaha selaku para pihak dalam sengketa perdata, walaupun memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui prosedur peradilan, hendaknya mendukung upaya mediasi di atas segalanya, demi terciptanya perdamaian atau win-win solution bagi para pihak.
Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pelaksanaa mediasi
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : PT. Toko Gunung Agung Tbk.
Adrian Nugraha, Muhammad Syaifuddin, dan Febrian. 2017. “Mediation As An Alternative Settlement on Oil Palm Plantation Dispute: A Lesson from Oil Palm Plantation Mediation in Sidomulyo Village, Ogan Komering Ilir District, South Sumatera Province ,” Dinamika Hukum 17(1).
Arif Muslim. 2017. “Efektifitas Mediasi Pasca Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Islam Wali Songo Semarang.
Dian Maris Rahmah. 2019. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan,” Bina Mulia Hukum 4(1).
Febry Andhika Putri, Indra Perdana, dan Emiel Salim Siregar. 2020. “Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Proses Mediasi Untuk Menangani Perkara Perceraian: Studi di Pengadilan Agama Kisaran Nomor : 1414/Pdt.G/2019/PA.Kis.” Tectum 1(2).
Maulana Abdillah. 2016. “Analisis Yuridis Terhadap Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri,” Jurnal Nestor Magister Hukum 1(1).
Moh. Nazir. 2005. Metode Penelitian, Bogor : Ghalia Indonesia.
P. Joko Subagyo. 2006. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1310
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.