PELANGGARAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
Abstract
Abstrak: Tanah merupakan suatu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, dengan adanya kebutuhan tanah yang semakin meningkat serta jumlah manusia yang terus meningkat tidak diimbangi dengan ketersediaan tanah yang terbatas hal tersebut mengakibatkan adanya kecenderungan peningkatan terjadinya pelanggaran asas-asas hukum, contohnya seperti yang terjadi di desa Manggul Kabupaten Lahat dimana salah satu pihak pada saat proses persidangan mengalihkan objek sengketa kepada orang lain yang melanggar asas itikad baik. Dalam Permen agraria No. 13 Tahun 2017 terdapat larangan untuk mengalihkan hak atas tanah yang berada dalam status quo/ blokir yaitu pasal 1 Ayat 1. Namun Peraturan Menteri agraria ini hanya mengatur objek hak atas tanah, sedangkan para pihak hanya memiliki bukti kepemilikan berupa SPH. Sehingga timbul sengketa mengenai akibat perbuatan hukum tersebut. permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hak atas tanah yang masih dalam proses persidangan perkara perdata dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif serta teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif, berdasarkan hasil dari penelitian, harus adanya penambahan ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara perdata yang memuat secara tegas adanya larangan peralihan hak atas tanah yang masih dalam sengketa perkara perdata, kemudian karena bukti dari masing-masing pihak berupa SPH maka majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memerintahkan para pihak untuk membuat perjanjian antar pihak untuk tidak mengalihkan objek yang sedang dalam proses sengketa.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Angger Sigit Pramukti, 2015, Jangan Beli Tanah Sengketa, Putaka Yustisia, Yogyakarta.
Muhammad Syaifuddin (Ketua Tim Penyusun), 2014, Pedoman Penulisan Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Tunggal Mandiri, Malang.
Rachmadi Usman, 2009. Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Firman Muntaqo dan Amir Mansyur, Sertifikat Hak Milik Yang Diakui Sebagai Aset Perseroan Terbatas Dan Menjadi Jaminan Hutang, Vol. 8, No. 2 , 2019
Iza Rumesten RS , Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan, Vol. 20 No. 4 hlm 1. 2013
Moulyta Elgi Trinanda, Joni Emirzon, Muhammad Syaifuddin, Analisis Peralihan Paten sebagai Objek Wakaf, Vol 1, No. 1, 2019.
Radinal Abraham, 2017, Kajian Yuridis Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Islam, https://ejournal.unuja.ac.id, Vol. 1 No. 1, 2017.
Surya Chandra, Joni Emirzon, Annalisa Yahanan, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Online, Vol 2, No. 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Peraturan Mentri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1299
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.