ANALISIS YURIDIS ATAS KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES KEPAILITAN

Muhammad Ridduan

Abstract


Abstrak: Kepailitan merupakan sebuah alat yang digunakan oleh hukum untuk mendistribusikan kekayaan pihak yang berutang dengan seimbang diantara pihak yang berpiutang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1132 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan jika benda-benda itu menjadi tanggungan bersama bagi pihak yang berpiutang serta hasil penjualannya didistribusikan secara merata sesuai dengan jumlah piutangnya masing-masing, ketentuan ini dikecualikan jika antara para pihak yang berpiutang itu memiliki dalil tertentu untuk diprioritaskan pemenuhan piutangnya. Didalam hukum kepailitan, ada tiga golongan pihak yang berpiutang yaitu pihak yang berpiutang biasa, pihak yang berpiutang dengan hak preference, dan pihak yang berpiutang pemilik hak jaminan kebendaan. Permasalahan yang dibahas dalam kajian ini ialah bagaimana keberadaan kreditur pemegang hak jaminan atas sebuah kebendaan tertentu dalam proses kepailitan. Metodologi yang dipakai pada kajian artikel ini ialah metode normatif sedangkan teknik pengambilan kesimpulan yang dipakai adalah teknik deduktif. Berpegang pada hasil kajian maka dapat disimpulkan bahwa kreditur pemegang hak jaminan kebendaan masih dapat melaksanakan hak eksekusinya walaupun dalam undang-undang kepailitan pelaksanaan hak tersebut ditangguhkan.

 

Kata kunci : kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.


Full Text:

PDF

References


Ardansyah. 2015. “Analisis Penggunaan Hutang Terhadap Profitabilitas Perusahaan Pada PT. Wahana Abadi Rukun Agung Sejahtera Bandar Lampung,” Jurnal Manajemen dan Bisnis 6(1).

Hadi Shubhan. 2016. Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan. Jakarta: Prenadamedia Group.

James Jasmalin Purba. 2020. “Ancaman Pailit Dimasa Covid 19 : Strategi dan Mitigasi Dampak Pandemi”, Makalah, Disampaikan Pada Seminar Nasional Hukum Kepailitan Kerjasama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia dan DPC Peradi Kota Malang.

Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Komariah. 2013. Hukum Perdata. Malang: UMM Press.

Munir Fuady. 2017. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik. Bandung:Citra Aditya Bakti

Sri Redjeki Slamet. 2016. “Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditur Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor,” Forum Ilmiah 13(1).

Weni Sepalia. 2020. “Perlindungan Hukum yang Berbasis Asas Proporsional Terhadap Debitur dan Kreditur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia: Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18,” Lex Lata 2(3).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: