KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA NON LITIGASI
Abstract
ABSTRAK : Proses penyelesaian sengketa melalui Non Litigasi bukanlah sesuatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Diperlukan pengaturan khusus mengenai penyelesian sengketa non litigasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara untuk menjadi tolak ukur dalam keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut dengan mengacu dalam pengeturan mengenai kejaksaan di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penulisan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis penerapan upaya sengketa non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir serta menggagas idealnya upaya penyelesian sengketa non litigasi oleh Kejaksaan Negeri dimasa yang akan datang. Metode penelitian penulisan ini termasuk tipe penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundng-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian ini diketahui Pengaturan kewenangan kejaksaan secara abstracto penyelesaian sengketa non litigasi dalam melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yakni memiliki unsur keadilan para pihak dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia meskipun secara khusus belum mengatur mengenai mediasi. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara melalui berbagai metode antara lain; mengikutkan Jaksa Pengacara Negara pendidikan tehnis DATUN; mewajibkan para jaksa untuk menghadiri sidang perkara perdata dan Tata Usaha negara di Pengadilan Negeri sehingga mengetahui dan memahami prosedur dan tata cara beracara Perdata dan TUN di Pengadilan bukan hanya memahami beracara Pidana di Pengadilan; mempelajari tehnik-tehnik bernegosiasi dan terampil membuat legal opinion.
Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa Pengacara Negara, Sengketa
ABSTRACT : The process of resolving disputes through non-litigation is not something new in the nation's cultural values and is cooperative in solving problems. Special arrangements are needed regarding the resolution of non-litigation disputes carried out by state prosecutors to become a benchmark in the success of the settlement of these disputes with reference to the arrangements regarding the Attorney stipulated in Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia. This study aims to identify and analyze the implementation of non-litigation dispute efforts by State Prosecutors at the Penukal Abab Lematang Ilir District and to initiate ideal efforts in resolving non-litigation disputes by State Prosecutors in the future. This is normative research with statutory, case and futuristic approaches. The results of this study showed that the arrangement of the prosecutor's authority in abstracto non-litigation dispute resolution in conducting mediation at the District Attorney of Penukal Abab Lematang Ilir fulfilled the elements of justice for all parties guided by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia, although it does not specifically regulate mediation. In addition, in increasing the professionalism of State Prosecutors, the following methods can be carried out: enrolling them in civil and state administrative technical education, requiring them to obtain a special certificate for mediation prosecutors and to learn negotiation techniques, and be skillful in making legal opinions.
Key words: Authority, State Prosecutor, Dispute
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Dan Penelitian Hukum Cet-1. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Ali Imron, 2015, Legal Responbility membumikan asas Hukum Islam Di Indonesia, Yogyakarta :Pustaka Pelajar
Carl Joachim Friedrich. 2014. Penerjemah Raisul Muttaqien. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung. Nuansa Dan Nusamedia.
Frans Hendra Winarta. 2018. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Arbitrase Internasional. Jakarta. Sinar Grafika.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Seri Hukum Bisnis : Hukum Arbitrase. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada.
H. Muhamad Jusuf. 2014. Hukum Kejaksaan Eksistensi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara. Laksbang Justitia. Surabaya
Hartiwiningsih. dkk. 2019. Metode Penelitian Hukum. Banten. Universitas Terbuka.
Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya
Irwansyah & Ahsan Yunus. 2020. Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta. Mirra Buana Media.
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu,2007, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: PT. Refika Aditama
John Rawls. 2016. Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara : A Theory Of Justice Terjemahan Uzair Fauzan Dan Heru Prasetyo. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Joni Emirzon. 2000. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi. Mediasi. Konsiliasi & Arbitrase). Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Lusia Evy. 2013. Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara Perdata. Yogyakarta. Genta Press.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014.
Marwan Effendi. 2015. Kejaksaan RI : Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Gramedia Pustaka Utama
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Munir Fuady, 2011, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
________. 2017. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2020. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Rachmadi Usmani. 2017. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika.
Riski Abdriana Yuriani. 2018. Upaya Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Yogyakarta
Ronny Hanintijo Soemitro. 2006. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Salim HS. Dan Erlies Septianan Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Buku Dan Disertasi. Cet. 1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Satjipto Rahardjo,2008, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Setiono. 2015. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta. Program Pascasarjana UNS.
Subekti, 2013, Hukum Perjanjian, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Sukandarrumidi. 2006. Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.
Susanti Adi Nugroho. 2019. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta. Penerbit : Telaga Ilmu Indonesia.
Takdir Rahmadi. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah , 2014 Filsafat Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Mayarakat Yang Berkeadilan Dan Bermatabat, Jakarta: PT . Rajendindo Persada
Yusril Ihza Mahendra. 2012. Kedudukan Kejaksaan Agung Dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial Di Bawah Undang-Undang 1945. Jakarta Kencana Prenada. Media Group.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHPerdata, (Burgelijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrisadibio, Jakarta : Pradya Paramita, cetakan 8, Pasal 1338 dan 1339
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden republik indonesia nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67)
Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1000)
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069)
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1727)
Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175)
JURNAL
Agus Kelana Putra. Faisal A. Rani. Mahdi Syahbandir. Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Syiah Kuala Law Journal. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Vol.01. No.02. 2017
Ahmadi Easan. Penyelesaian Sengketa Melalin Upaya (Non Ligitasd Menurut Peraturan Perundang.Undangan. Al-Banjari Vol.6. No. Ll. Januari - Juni 2017. Diakses Pada 15 September 2022. Pukul 13:03 Wib
Ana Suheri, Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional, JURNAL MORALITY Volume 4 Nomor 1 Juni 2018, hlm. 60-68 diakses Pada 17 Januari 2023 Pukul 14:10 WIB
Arne Huzaimah, 2016, Collaborative Practice Mediasi dan Hakum Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, hlm. 330
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Latar Belakang, bapmi.org, diakses tanggal 5 Januari 2022
Cahya Palasari. Dkk. 2022. Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 Nomor 2. Agustus 2022. Diakses 28 September 2022 Pukul 11:23 WIB
Darmani Rosa. Penerapan Sistem Presidensial Dan Implikasinya Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Menara Yuridis. Edisi III. 2019. Hlm 71 Diakses 21 September 2022 Pukul 21:41 WIB
Firda Ainun Fadillah. Dkk. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jimt Volume 2. Issue 6. Juli 2021. Diakses Pada 20 September 2022 Pukul 19:32 WIB
Himpunan Petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN). XXII. Penerbit:Kejaksaan Agung R.I
Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 No. 3, September 2018, 2018, hlm 103.
John Rawls, Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara : A Theory Of Justice Terjemahan Uzair Fauzan Dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016, hlm 502.
Juristoffel Simanjuntak, Kajian Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara (Tun), Lex Administratum, Vol. Vi/No. 1/Jan-Mar/2018, Diakses Pada 15 September 2022 Pukul 16:24 Wib
M. Muhtarom, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014: 48-56 diakses Pada 14 Januari 2023 Pukul 13:21 WIB
Mardalena Hanifah, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016, hal. 1-13 diakses Pada 5 Januari 2022 Pukul 14:50 WIB
Miftah Arifin, Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ius Constituendum Volume 5 Nomor 1 April 2020, hlm 66-82 diakses Pada 10 Januari 2023 Pukul 20:09 WIB
Moh. Amir Hamzah, Akses Keadilan bagi Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016, hal. 1-13 diakses Pada 5 Januari 2022 Pukul 16:20 WIB
Muhamad Yusuf, dkk, Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara, Jurnal Yustika, Fakultas Hukum Universitas Surabaya,Vol.21, No.02, 2018.
Muhammad Arifin, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, September 2011, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, hlm 281 diakses Pada 14 Januari 2023 Pukul 12:11 WIB
Ni Kadek Erna Dwi Hapsari, 2019, Upaya Mediasi Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Wanprestasi Tunggakan Pembayaran Listrik Negara, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana diakses pada 2 Maret 2023 Pukul 17.06 WIB
Niru Anita Sinaga, Peranan Asas Itikad Baik Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak Dalam Perjanjian, JURNAL M-PROGRESS No. 2 Vol. 4 Juli 2019, Fakultas Hukum Universitas Unsurya, hlm 47-66 diakses Pada 12 Januari 2023 Pukul 20:42 WIB
Novran Harisa, Asas Itikat Baik dalam Perjanjian Arbitrasi sebagai Metode Penyelesaian Sengketa, Jurnal Aktualita, Vol.1 No.1 (Juni) 2018, Universitas Islam Bandung, 2018, Bandung, hlm 266 diakses Pada 12 Januari 2023 Pukul 12:43 WIB
Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan Jhon Rawls, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, April 2009, hlm 136-149 diakses Pada 18 Januari 2023 Pukul 22:43 WIB
Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak: Super Eminent Principle yang Memerlukan Pengertian dan Tolok Ukur Objektif, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 14 Juli 2018, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hlm 351 diakses Pada 10 Januari 2023 Pukul 20:18 WIB
Sudargo Gautama. 2011. Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia : Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif (ADR). Bandung. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Hal. 122.
V. Chaly, Anthropological Foundations of John Rawls‘ Political Theory,Kantian Journal 42, no. 4 (2012): 33–38, diakses Pada 17 Januari 2023 Pukul 12:15 WIB
W. Friedmann, 1971 ,The State And The Rule Of Law In Mix Economy London: Steven & Son, Hlm, 385. Dikutip Dari Bahder Johan Nasution, 2014, Dalam Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Jurnal Hukum Yustisia Vol 3 No. 2 Mei-Agus., Diakses 25 September 2022 Pukul 14.21 Wib
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2800
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.