PENERAPAN UPAH MINIMUM PEKERJA PERUSAHAAN JASA PEMBIAYAAN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM ANALISIS HUKUM YANG RESPONSIF

Authors

  • Diah Ayu Riska Pertiwi Sriwijaya University

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1237

Abstract

Upah merupakan salah satu isu sensitif yang rentan menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Dalam suatu perusahaan apabila terdapat kebijakan yang kurang adil, wajar dan profesional terkait pengaturan pengupahan dapat menimbulkan instabilitas lingkungan kerja yang berujung pada suatu perselisihan hubungan industrial di antar pekerja dan perusahaan., pengaturan upah harus berlandaskan prinsip keadilan yang mengacuh pada unsur yang responsif. Dimana hukum responsif adalah hukum yang mampu melayani kebutuhan dan kepentingan sosial masyarakat. penekanan pada hakikat hukum responsif yaitu mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan tercapainya keadilan subtantif. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analitis yang digunakan berupa analisis prespektif. Kesimpulan dari tesis ini ialah (1) Upah minimum dalam komponen hidup layak yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Selatan telah memenuhi semangat hukum yang responsif namun dalam tataran pelaksanaan penerapan gaji dari beberapa perusahaan multifinance di Sumatera Selatan belum melaksanakan penerapan UMP bagi pekerja., (2) Implikasi perusahaan multifinance di Provinsi Sumatera Selatan dalam menerapkan UMP  secara optimal akan berakibat dari sisi keuangan meningkatnya pengeluaran dari sektor upah sementara pada pengembangan usaha mengalami penurunun apalagi dalam masa pademi saat ini. Menurut penulis, masih ada perusahaan yang belum menerapkan, namun pendapatan pekerja masih dapat diakomodir melalui reward atau insentif. Ini jelas masih belum memenuhi tujuan UMP bagi para pekerja.Kata kunci: Upah minimum, Perusahaan jasa pembiayaan, Hukum Responsif

References

Abdul Hakim. 2006. Aspek Hukum Pengupahan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Burhan Bungin. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Diana Fajarwati. 2010. “Kajian Akademis Dalam Pertimbangan Penyusunan Upahâ€. Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi 1(1).

Dwi N. 2019. “Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operationâ€. Lex Lata 1(3).

Imam Soepomo. 2016. Hukum Perubahan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Kadek Agus Sudiarawan dan Putu Ade Hariestha Martana. 2019. “Implikasi Hukum Pengaturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Badung Terhadap Pelaku Usaha Pada sektor Kepariwisataan di Kabupaten Badung Provinsi Baliâ€. Supremasi Hukum 28(1).

M. Yahya Harahap. 1995. “Citra Penegakan Hukumâ€. Varia Peradilan 10(116).

Oki Wahju Budijanto. 2017. “Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspketif Hukum dan Hamâ€. De Jure 17(3).

R. Joni Bambang. 2013. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: CV Pustaka Setia

Ronny Hanitijo Soemitro.1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yetniwati. 2017. “Pengaturan Upah Berdasarkan pada Prinsip Keadilanâ€. Mimbar Hukum 29(1).

Downloads

Published

2022-07-04

Issue

Section

Articles