INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
ABSTRAK: Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia karena telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia di dalam pergaulan masyarakat internasional. Independensi “KPK menjadi tolak ukur untuk pelaksanaan pemberantasan korupsi, namun pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan polemik dan kritik pada masyarakat. Adapun perubahan yang dikritisi yaitu dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengatur penyelenggaraan wewenang dan tugas KPK. Salah satu tugas Dewan Pengawas KPK adalah memperbolehkan izin atau tidak memperbolehkan izin penyitaan, penggeledahan, dan/atau penyadapan. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara Komisi Pemberantas Korupsi sebagai lembaga independen dengan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan penyelidikan; untuk menjelaskan bagaimana implikasinya terhadap independensi KPK dalam pelaksanaan penyelidikan. Metode Penelitian yang digunakan merupakan hukum normatif. Dari hasil penulisan dapat diketahui bahwa : Hubungan antara Dewan Pengawas dan KPK sebagai lembaga independen dalam menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hubungan yang timbul berdasarkan fungsional, karena dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, Dewan Pengawas berfungsi dapat memperbolehkan Izin dan/atau tidak memperbolehkan izin dalam hal penyidikan. Implikasinya perubahan kedua Undang-Undang KPK terhadap independensi KPK dengan keberadaan Dewan Pengawas membuat kinerja KPK dalam penyidikan/penyelidikan menjadi tereduksi sehingga mempengaruhi indepedensi KPK. Belum ditambah lagi KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga dikhawatirkan akan ada campur tangan /intervensi dari pemangku jabatan tertinggi eksekusif. Jadi, kata indepedensi pada KPK hanya penyebutan” saja.
Kata Kunci: Korupsi, Indepedensi, Komisi Pemberantas Korupsi
Full Text:
PDFReferences
Abdul Azis. 2018. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Negara Hukum,”
Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9(2).
Cherudin. 2009. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Evi Hartanti. 2006. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Japansen Sinaga. 2017. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Non-Penal,” Law Pro Justitia 2(2).
Koentjaraningrat. 1997. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Muh. Arief Syahroni, M. Alpian, dan Syofyan Hadi. 2019. “Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi,” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 15(2).
Ulang Mangun Sosiawan. 2019. “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” De Jure 19(4).
Rainaldy Valentino Kaligis. 2020. “Implikasi Hukum Atas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi,” Lex Crimen 9(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1232
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.