RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN BERDASARKAN POJK NO.11/POJK.03/2020 DALAM PENYELESAIAN KEWAJIBAN DEBITUR TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Firza Ayu Dwitari, Mada Apriandi Zuhir

Abstract


 Sebagai penyelesaian masalah penurunan kapasitas debitur dalam melakukan pembayaran kredit dimasa pandemi Covid-19, maka dikeluarkanlah POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dengan salah satu kebijakannya adalah restrukturisasi kredit. Permasalahan dalam tesis ini mengenai bentuk pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan dalam penyelesaian kewajiban debitur terdampak pandemi Covid-19. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, yang bertujuan menganalisis tentang restrukturisasi kredit perbankan berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 dalam penyelesaian kewajiban debitur terdampak pandemi Covid-19. Teknik penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan dalam POJK No.11/POJK.03/2020 memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 Milyar sampai dengan bulan Maret 2022 dan berlaku untuk seluruh debitur yang terdampak pandemi sesuai analisis penilaian bank yang mengacu pada penilaian kualitas aset dengan memperhatikan manajemen risiko.


Full Text:

PDF

References


Bernadetha Aurelia Oktavira. 2020. Berhakkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit?. tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/berhakkah-bank-menolak-permohonan-ireschedule-i-kredit-lt575582f3520f0 (diakses: 23 Maret, 2021).

Dhevi Nayasari Sastradinata dan Bambang Eko Muljono. 2020. “Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020,” Jurnal Sains Sosio Humaniora 4(2).

Dina Mirayanti Hutauruk dan Herlina Kartika Dewi. 2020. Berpotensi jadi NPL, Sekitar 11% Debitur Restrukturisasi Bank Mandiri Berisiko Tinggi. tersedia pada: https://keuangan.kontan.co.id/news/berpotensi-jadi-npl-sekitar-11-debitur-restrukturisasi-bank-mandiri-berisiko-tinggi. (diakses: 17 April, 2021).

Hesti Rika. 2017. Pengusaha Keluhkan Restrukturisasi Kredit yang Sulit. tersedia pada: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200514180224-78-503497/pengusaha-keluhkan-restrukturisasi-kredit-yang-sulit. (diakses: 17 April, 2021).

I Nyoman Sri Murti. 2020. “Pengaruh Penerapan POJK. Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Dampak COVID-19 Terhadap Dunia Perbankan,” Yustitia 14(1).

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19. tersedia pada: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-FAQ-Restrukturisasi-Kredit-atau-Pembiayaan-terkait-Dampak-COVID-19.aspx (diakses: 04 Januari, 2021).

Surya Chandra. 2019. “Perlindungan Hukum Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sebagai Pengguna Fasilitas Layananan Mandiri Online,” Lex Lata 1(2).

Taufik dan Eka Avianti Ayuningtyas. 2020. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Bisnis Dan Eksistensi Platform Online,” Jurnal Pengembangan Wiraswasta 22(1).

Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: