KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Efan Apturedi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, dampak hukumnya,  serta kebijakan formulasinya di masa mendatang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,  pertama, penerapan hukum tindak pidana suap berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Huruf a dan b UU Tipikor, didapati dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT.PST atas nama terpidana Urip Tri Gunawan dan Putusan PN Surabaya Nomor : 268/ PID.B-TPK/2016/PN.Sby atas nama terpidana Ahmad Fauzi. Kedua terdakwa dalam dakwaannya masing-masing salah satunya  didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, tetapi Urip Tri Gunawan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 12 b UU Tipikor sedangkan Ahmad Fauzi dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Padahal, kedua norma tersebut berada dalam undang-undang yang sama, tetapi memiliki unsur-unsur tindak pidana yang serupa, dan masing-masing terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara yang bertindak sebagai penerima suap, yang pada akhirnya berakibat kepada perbedaan penjatuhan sanksi pidana baik pidana penjara, pidana denda, dan subisidaritasnya. Kedua, dampak penegakan hukum tindak pidana suap berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor adalah didapatinya kendala dari faktor (substansi) hukum dan faktor penegak hukum khususnya hakim. Dari faktor hukum, terjadi ketidakpastin hukum dengan wujud pengulangan norma dalam hal kesamaan unsur-unsur tindak pidana pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, tetapi masing-masing mengadung ancaman sanksi pidana yang berbeda. Dampaknya, senada apabila ditinjau dari faktor penegak hukum khususnya hakim, yaitu terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana oleh hakim karena kedua norma walaupun memiliki unsur-unsur tindak pidana yang serupa tetapi mengandung ancaman sanksi pidana yang berbeda. Ketiga, kebijakan formulasi tindak pidana suap di masa mendatang adalah judicial review ketentuan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal a quo yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang sama tetapi berbeda dalam ancaman sanksi pidana dapat berpotensi mendiskriminasikan dan merugikan hak konstitusinal serta keadilan bagi warga negara sehingga pasal-pasal a quo menjadi celah “tawar menawar” atau “jual beli” penerapan penjatuhan putusan pidana. Hal-hal demikian telah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan oleh karenanya ketentuan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor dapat dituntut untuk dihapuskan.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Andi Hamzah, 2019, Perundang-Undangan Pidana Tersendiri (Non Kodifikasi), Depok : Rajawali Pers.

Bambang Waluyo, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi Dan Optimalisasi), Cetakan I, Jakarta : Sinar Grafika.

D. Andi Nirwanto, 2013, Dikotomi Terminologi Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Semarang : Aneka Ilmu.

H. Jawade Hafidz Arsyad, 2013, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Jakarta : Sinar Grafika.

Indriyanto Seno Adji, 2007, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta : Diadit Media.

J. Soewartojo, 1995, Korupsi, Pola Kegiatan dan Penindakannya Serta Peran Pengawasan dalam Penanggulangannya, Jakarta : Restu Agung.

Luhut M.P. Pangaribuan, 2019, Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Pengantara, Ketentuan dan Pertanyaan-pertanyaan, Jakarta, Papas Sinar Sinanti.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni.

Pradjonggo Tjandra Sridjaja, 2010, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Indonesia Lawyer Club.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.

R. Soesilo, 1991, KUHP Serta Penjelasan Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea.

Salman Luthan, 2014, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, Yogyakarta : FH UII Press.

B. Jurnal

.

Deddy Candra dan Arfin, “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional”, Jurnal BPPK, Vol. 11, No. 1, 2019, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan RI Jakarta.

Fardillah Ariati, “Kerentanan Kejaksaan Agung Terhadap Korupsi Dalam Perspektif Routine Activities Theory”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 6, No. II, Agustus 2010, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Kriminologi Universitas Indonesia Jakarta.

Fransiska Novita Eleanora, “Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyuapan”, Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 2, April 2012, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta.

H. M. Arsyad Sanusi, “Relasi Antara Korupsi dan Kekuasaan”, Jurnal Konstitusi, Vol. VI, No. 2, Juli 2009, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Muhammad Mustofa, 2013 Suap menyuap dan Mafia Peradilan Indonesia, Jurnal Masalah-masalah Hukum Jilid 42 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Ratna Nurhayati, “Pertanggungjawaban Publik dan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. VI, No. 1, 2017, Fakultas Hukum Unversitas Terbuka UPBJJ , Semarang.

Ridwan, 2012, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi,Jurnal Law Reform, Vol 8 No. 1, Program Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

Rizky Oktavianto dan Norin Mustika Rahadiri Abheseka, “Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK”, Jurnal Anti Korupsi Integritas, Vol. 5, No. 2, e-ISSN : 2625-7977, 2019, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Syed Husein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta : LP3ES, Brian Lemuel Rachman, “Tinjauan Hukum atas Sanksi Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia”, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VI, No. 2, April 2018, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

D. Jurnal

Pranata, Dedy, dan Pettanase, Syarifuddin, dan Rumesten, Iza, Peranan Tim Pengawal

dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri

Prabumulih dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Jurnal

IlmiahIlmu Hukum, Lex LATA, Vol. 1, No. 3, 2019.

E. Internet dan Sumber Lainnya

Chairul Huda (pakar Hukum Pidana), 2013, “Ancaman Penerima Gratifikasi dalam UU PTPK Tidak Proporsional dan Diskriminatif”, dikutip pada laman website : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9023, diakses pada tanggal 25 Oktober 2020.

Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana), 2013, “Pakar Hukum : Pasal 12 UU Tipikor Diskriminatif”, dikutip pada laman website : https://sumbar.antaranews.com/berita/63366/pakar-hukum-pasal-12-uu-tipikor-diskriminatif, diakses pada tanggal 2 Oktober 2019.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanpa tahun, “Pengertian Disparitas”, dikutip pada laman website : https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disparitas, diakses pada tanggal 1 November 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.1020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: