PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PRAKTIK PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Doni Nandika, 2011, Hutan Bagi Ketahanan Nasional, Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Eddy O.S. Hiariej, 2009, Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Karden Manik, 2009, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta : Djambatan.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
P.A.F. Lamintang, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Jakarta : Bina Cipta.
Salim H.S., 2004, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Cetakan Kedua, Jakarta : Sinar Grafika.
Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.
A. Jurnal
Baginda Parsaulian, “Analisis Kebijakan Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia”, Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 7, No. 1, Maret 2020, e-ISSN : 2622-8696, Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Barat.
Diana Yusyanti, “Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Korporasi untuk Membuka Usaha Perkebunan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 4, Desember 2019, ISSN : 1410-5632, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Josua Indra, dkk., “Kajian Kriminologi terkait Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, Fakultas Hukum Univerisitas Diponegoro.
Luca Tacconi, “Kebakaran Hutan di Indonesia : Penyebab, Biaya, dan Implikasi Kebijakan”, CIFOR Occasional Journal, No. 38 (i), 2015, Center for International Forestry Research Jakarta.
Rahmi Yuningsih, “Kebijakan Kesehatan Dalam Pengendalian Dampak Karhutla”, Jurnal Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. 7, No. 18, ISSN : 2088-2351, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
C. Internet
Burhanudin (Jaksa Agung RI), 2020, “Hati Nurani, Kunci Keadilan”, dikutip pada laman website : https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=1&id=16445&hal=18, diakses pada tanggal 1 November 2020.
Rasio Ridho Sani (Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), 2019, “KLHK Sebut Tiga Faktor Utama Penyebab Karhutla”, dikutip pada laman website : https://republika.co.id/berita/py5wtk409/klhk-sebut-tiga-faktor-utama-penyebab-karhutla, diakses pada tanggal 16 Februari 2020.
Sutopo (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), 2015, “BNPB Bongkar Motif dan Modus Kebakaran Hutan dan Lahan”, dikutip pada laman website : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150729182700-20-68935/bnpb-bongkar-motif-dan-modus-kebakaran-hutan-dan-lahan, diakses pada tanggal 17 februari 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.1019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.