PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PRAKTIK PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

alex akbar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemberlakuan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem  peradilan pidana, pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut dan Hakim dalam memutus yang mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, serta kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di masa mendatang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,  dasar hukum asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana adalah ketentuan  Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merumuskan bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana yang melanggar dua ketentuan hukum pidana atau lebih, yang salah satunya adalah ketentuan hukum pidana umum, dan yang lainnya adalah ketentuan hukum pidana khusus, maka ketentuan hukum pidana khusus itulah yang dikenakan kepada pelakunya. Pertimbangan hukum JPU dalam menuntut dan hakim dalam memutus yang mengenyampingkan asas lex specialis derogate legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah ketiadaan sanksi pidana denda dan hukuman subsider dalam KUHP serta hati nurani JPU dan hakim dengan kebebasan menentukan tuntutan dan putusan sanksi pidana yang ringan dikarenakan bagi tindak pidana tersebut memiliki batas maksimum khusus. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah : pertama, penerapan ancaman pidana dalam tuntutan dan sanksi pidana dalam putusan hakim yang seberat-beratnya ditujukan dan lebih tepat khususnya kepada subjek hukum badan usaha bukan perseorangan; kedua, pelarangan pembakaran hutan sepenuhnya tanpa alasan apapun khususnya pelarangan membukan lahan dengan cara membakar hutan sepenuhnya, mengingat sekecil apapun pembakaran tetap berpotensi kepada perluasan dari akibat pembakaran tersebut yang memberi kerugian yang luas bagi kesehatan masyarakat, keberlangsungan lingkungan hidup, dan negara-negara tetangga, terlebih pembakaran dilakukan pada musim kemarau dan pada masa curah hujan yang rendah.

Full Text:

PDF

References


Doni Nandika, 2011, Hutan Bagi Ketahanan Nasional, Surakarta : Muhammadiyah University Press.

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Karden Manik, 2009, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta : Djambatan.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

P.A.F. Lamintang, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Jakarta : Bina Cipta.

Salim H.S., 2004, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Cetakan Kedua, Jakarta : Sinar Grafika.

Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.

A. Jurnal

Baginda Parsaulian, “Analisis Kebijakan Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia”, Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 7, No. 1, Maret 2020, e-ISSN : 2622-8696, Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Barat.

Diana Yusyanti, “Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Korporasi untuk Membuka Usaha Perkebunan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 4, Desember 2019, ISSN : 1410-5632, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Josua Indra, dkk., “Kajian Kriminologi terkait Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, Fakultas Hukum Univerisitas Diponegoro.

Luca Tacconi, “Kebakaran Hutan di Indonesia : Penyebab, Biaya, dan Implikasi Kebijakan”, CIFOR Occasional Journal, No. 38 (i), 2015, Center for International Forestry Research Jakarta.

Rahmi Yuningsih, “Kebijakan Kesehatan Dalam Pengendalian Dampak Karhutla”, Jurnal Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. 7, No. 18, ISSN : 2088-2351, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

C. Internet

Burhanudin (Jaksa Agung RI), 2020, “Hati Nurani, Kunci Keadilan”, dikutip pada laman website : https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=1&id=16445&hal=18, diakses pada tanggal 1 November 2020.

Rasio Ridho Sani (Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), 2019, “KLHK Sebut Tiga Faktor Utama Penyebab Karhutla”, dikutip pada laman website : https://republika.co.id/berita/py5wtk409/klhk-sebut-tiga-faktor-utama-penyebab-karhutla, diakses pada tanggal 16 Februari 2020.

Sutopo (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), 2015, “BNPB Bongkar Motif dan Modus Kebakaran Hutan dan Lahan”, dikutip pada laman website : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150729182700-20-68935/bnpb-bongkar-motif-dan-modus-kebakaran-hutan-dan-lahan, diakses pada tanggal 17 februari 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.1019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: