PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

desi amelia, Henny Yuningsih

Abstract


Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pemberatan ancaman dan penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku. Salah satunya dengan penerapan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tetapi, hingga saat ini belum terdapat norma mengenai tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pengaturan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah ketentuan Pasal 82 ayat (5) UUPA Perubahan II juncto Pasal 76E UUPA-Perubahan I, dan Pasal 81 ayat (6) UUPA-Perubahan II juncto Pasal 76D UUPA-Perubahan I. Di sisi lain, tidak terdapat peraturan pelaksana tentang tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan terdapat putusan yang menjatuhkan sanksi pidana tambahan sebagaimana dimaksud. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana, karena pada Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN.Crp terpidana hanya dijatuhi sanksi pidana pokok, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 82/Pid.Sus/2017/PN.Son terpidana selain dijatuhi sanksi pidana pokok tetapi juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Walaupun demikian, demi keadilan bagi korban, keluarga korban, dan perlindungan bagi anak-anak lain di masa mendatang, seyogyanya terhadap para pelaku tindak pidaa yang serupa haruslah dijatuhi pula sanksi pidana tambahan

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : CV Akademika Pressindo.

Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang : Univeritas Diponegoro.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo.

Fatahillah, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Jakarta : Gramedia.

Husain Heriyanto, 2003, Paradigma Holistik; “Dialog Filsafat, Sains, danKehidupan Shadra dan Whitehead”, Jakarta : Teraju.

Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Bumi Aksara.

Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing.

Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta : Refika Aditama.

Oeripan Notohamidjojo, 2001, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga : Griya Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Jakarta : Bina Cipta.

Satjipto Raharjo, 1993, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.

Soerjono Soekanto, 1996, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : CV. Rajawali.

B. Jurnal

Arif Gosita, “Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 4, April 1999, Fakultas Hukum Tarumanegara Jakarta.

Nuzul Qur’aini Mardiya, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1, Maret 2017, Jakarta : Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI.

C. Tesis

Rio Fabry, 2016, “Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dengan Pelaku Anak”, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

E. Putusan-Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 82/Pid.Sus/2017/PN.Son

Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN.Crp

Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 77/PID.SUS/2017/PT.JAP

Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PT.Bkl

F. Internet

Ainuddin (Advokat pada Kongres Advokat Indonesia (KAI)), 2020, “Pengumuman Identitas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak”, dikutip pada laman website : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e737638ee25d/pengumuman-identitas-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak, diakses pada tanggal 16 September 2020.

Bestari Kumala Dewi, 2016, “Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawai Pada Tubuh”, dikutip pada laman website : http://nationalgeographic.grid.id/read/13305384/iniefek-hukuman-kebiri-kimiawi-pada-tubuh, diakses pada tanggal 25 November 2020.

Daeng M Faqih (Ketua Umum IDI), 2019, “IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Bukan Layanan Medis : dikutip pada laman website : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827174203-12-425112/idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-bukan-layanan-medis, diakses pada tanggal 25 November 2020.

Dian Maharani, 2015, “Yang Terjadi Jika Seseorang Dihukum Kebiri”, dikutip pada laman website : https:// lifestyle.kompas.com/read/2015/10/22/120535623/ Yang.Terjadi.jika.Seseorang.Dih ukum.Kebiri, diakses pada tanggal 25 November 2020.

Kontributir CNN Indonesia.com, 2019, “Pemerkosa Sembilan Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia”, dikutip pada laman website : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190823173140-12-424146/pemerkosa-sembilan-anak-di-mojokerto-dihukum-kebiri-kimia, diakses pada tanggal 25 November 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.1014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: