PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : CV Akademika Pressindo.
Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang : Univeritas Diponegoro.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo.
Fatahillah, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Jakarta : Gramedia.
Husain Heriyanto, 2003, Paradigma Holistik; “Dialog Filsafat, Sains, danKehidupan Shadra dan Whitehead”, Jakarta : Teraju.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Bumi Aksara.
Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing.
Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta : Refika Aditama.
Oeripan Notohamidjojo, 2001, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga : Griya Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Jakarta : Bina Cipta.
Satjipto Raharjo, 1993, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.
Soerjono Soekanto, 1996, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : CV. Rajawali.
B. Jurnal
Arif Gosita, “Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 4, April 1999, Fakultas Hukum Tarumanegara Jakarta.
Nuzul Qur’aini Mardiya, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1, Maret 2017, Jakarta : Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI.
C. Tesis
Rio Fabry, 2016, “Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dengan Pelaku Anak”, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
E. Putusan-Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 82/Pid.Sus/2017/PN.Son
Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN.Crp
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 77/PID.SUS/2017/PT.JAP
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PT.Bkl
F. Internet
Ainuddin (Advokat pada Kongres Advokat Indonesia (KAI)), 2020, “Pengumuman Identitas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak”, dikutip pada laman website : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e737638ee25d/pengumuman-identitas-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak, diakses pada tanggal 16 September 2020.
Bestari Kumala Dewi, 2016, “Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawai Pada Tubuh”, dikutip pada laman website : http://nationalgeographic.grid.id/read/13305384/iniefek-hukuman-kebiri-kimiawi-pada-tubuh, diakses pada tanggal 25 November 2020.
Daeng M Faqih (Ketua Umum IDI), 2019, “IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Bukan Layanan Medis : dikutip pada laman website : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827174203-12-425112/idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-bukan-layanan-medis, diakses pada tanggal 25 November 2020.
Dian Maharani, 2015, “Yang Terjadi Jika Seseorang Dihukum Kebiri”, dikutip pada laman website : https:// lifestyle.kompas.com/read/2015/10/22/120535623/ Yang.Terjadi.jika.Seseorang.Dih ukum.Kebiri, diakses pada tanggal 25 November 2020.
Kontributir CNN Indonesia.com, 2019, “Pemerkosa Sembilan Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia”, dikutip pada laman website : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190823173140-12-424146/pemerkosa-sembilan-anak-di-mojokerto-dihukum-kebiri-kimia, diakses pada tanggal 25 November 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.1014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.