Author Guidelines
PANDUAN PENULISAN
1. Lex LATA
Lex LATA: Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dan lain sebagainya yang terkait dengan bidang hukum yang ada baik secara nasional maupun global.
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli mereka atau artikel ulasan. Lex LATA tersedia dalam versi cetak dan online. Bahasa Indonesia adalah bahasa yang digunakan dalam jurnal ini.
Ruang lingkup dari artikel yang di publikasikan adalah topik seputar hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dan lain sebagainya yang terkait dengan bidang hukum yang ada baik secara nasional maupun global.
2. Prosedur Pengiriman Naskah
Para penulis harus menyerahkan naskah mereka kepada redaktur pelaksana melalui http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/index. Penulis diharuskan untuk mendaftar dan menetapkan ID pribadi dan login. Untuk mengirimkan naskah, penulis harus masuk sebagai „penulis‟ melalui tab „masuk‟ di sudut kanan halaman beranda. Setelah itu, Anda akan dapat mengirimkan naskah Anda. Kami menerima manuskrip dalam bentuk file Word. Harap dicatat bahwa PDF bukanlah format file yang dapat diterima.
3. Kebijakan Review
Naskah yang diserahkan tunduk pada review oleh tim penyunting dan mitra bestari yang ahli dengan bidang penelitian yang relevan. Setelah proses peninjauan, Managing Editor akan memberi tahu penulis tentang penerimaan, penolakan atau perlunya revisi naskah.
1. Format Naskah
Batas kata untuk satu naskah adalah 4000-10000 kata, format kolom ganda, kertas A4. Naskah harus mengandung: Judul; Abstrak; tiga hingga lima Kata Kunci; Latar Belakang; Metode; Analisis dan Diskusi; Kesimpulan; dan Daftar Pustaka.
a) Judul Naskah
Pada naskah harus terdapat judul. Judul utama, sub-judul dan sub-sub judul tidak boleh diberi nomor. Contoh:
JUDUL
Sub-judul
Sub-sub judul
Judul poin
Judul di tulis dalam Bahasa Indonesia 14 pt Times New Roman Bold, 1 spasi dan tidak lebih dari 14 kata. Tidak memuat nomor dan/atau tahun peraturan perundang-undangan.
ü Nama Penulis
Cantumkan nama penulis di bawah judul, 12 pt Times New Roman, 1 spasi. Berikan keterangan (*) afiliasi dan e-mail pada masing-masing nama penulis (bila lebih dari 1 penulis).
ü Abstak
Abstrak harus jelas, ringkas, dan deskriptif. Abstrak harus memberikan pengantar singkat untuk masalah, diikuti dengan pernyataan mengenai metode (jika naskah berasal dari laporan penelitian) dan ringkasan singkat dari hasil. Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Font Times New Roman 11 pt, 1 spasi serta antara 250-300 kata. Abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dibuat Italic.
ü Kata Kunci
Kata kunci dan Keywords disusun berdasarkan abjad dan harus memiliki setidaknya tiga hingga lima kata yang dipisahkan oleh titik koma (;), tanpa titik di akhir kata dan harus merujuk pada judul. Font Times New Roman 11 pt dan 1 spasi.
ü Latar Belakang
Latar belakang berisi masalah yang di diskusikan di dalam naskah. Pada akhir paragraph, penulis harus memberikan komentar atau kesimpulan tentang identifikasi masalah dan tujuan dari penelitian. Font Times New Roman 12 pt dan 1,5 spasi.
ü Metode
Metode di tulis dengan deskriptif dan harus memberikan pernyataan mengenai metode penelitian. Metode ini opsional dan hanya untuk artikel penelitian asli. Font Times New Roman 12 pt dan 1,5 spasi.
ü Analisis dan Diskusi
Sub analisis dan diskusi berisi hasil analisis dan diskusi tentang tujuan penelitian. Font Times New Roman 12 pt dan 1,5 spasi.
ü Kesimpulan
Kesimpulan harus jelas, ringkas dan menjawab masalah. Jangan mengulangi abstrak atau menyatakan kembali hasil eksperimen. Selanjutnya, berikan pembenaran ilmiah yang jelas. Font Times New Roman 12 pt dan 1,5 spasi.
ü Dafar Pustaka
Daftar pustaka terdapat pada bagian akhir naskah. Semua publikasi yang dikutip harus dimasukkan sebagai daftar. Disusun menurut abjad. Tahun publikasi setidaknya sepuluh tahun terakhir untuk buku dan lima tahun terakhir untuk jurnal. Format Font Times New 12 pt, 1 spasi, nama penulis buku, tahun terbit, judul buku (cetak tebal/ dibold/ dihitamkan dan dicetak miring), kota terbit, dan penerbit.
Buku dengan penulis tunggal:
Yahanan, Annalisa. 2017. Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia.
Bandung: Penerbit Mangku Bumi.
Buku-buku dengan lebih dari tiga penulis:
Warsito, Happy., Annalisa Yahanan, Ahmad Romsan, Nashriana dan Vegitya Ramadani Putri. 2015. Sistem Hukum di Indonesia. Palembang: Universitas Sriwijaya Press.
Buku dengan editor:
Irianto, Sulistyowati (ed). 2017. Hukum Yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Bab buku:
Salawati Mat Basir, Rohani Abdul Rahim, “Penghijrahan Buruh Migran dan Keperluan Kepada Rejim Migrasi Antarabangsa,” dalam Kamal Halili Hassan (ed), Buruh Asing dan Migrasi Isu Perundangan, hlm27-38.
Artikel jurnal:
Irwansyah. 2017. “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa. 21 (2).
World Wide Web:
British Broadcasting Corporation. 2017. Noken Papua Mendapat Pengakuan UNESCO. Available from: http://www.bbc.co.uk/indonesia/ber- ita_indonesia/2012/12/121205_noken _unesco. [diakses: Mei 16, 2018].
Surat Kabar:
Kompas. 2016. 14 November.
ü Kutipan
Kutipan disediakan di catatan kaki. Font Times New Roman 10 pt dan 1 spasi.
Buku:
Annalisa Yahanan, Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia, Bandung: Penerbit Mangku Bumi, 2017, hlm. 15.
Happy Warsito, et al., Sistem Hukum di Indonesia, Palembang: Universitas Sriwijaya Publisher, 2010, hlm. 30.
Mengutip lebih dari satu halaman:
Happy Warsito, et al., Sistem Hukum di Indonesia, Palembang: Universitas Sriwijaya Publisher, 2010, hlm. 30-35.
Bab Buku
Salawati Mat Basir, Rohani Abdul Rahim, “Penghijrahan Buruh Migran dan Keperluan Kepada Rejim Migrasi Antarabangsa,” dalam Kamal Halili Hassan (ed), Buruh Asing dan Migrasi Isu Perundangan, hlm. 27-38.
Jurnal:
Arrami dan Garner, 2018, “A tale of two citations,” Nature, 451 (7177), hlm. 397-399.
Kutipan tidak langsung:
Yang, V. C., 1995. “Punishing for Environmental Protection?: Enforcement Issues in China.” The International and Comparative Law Quarterly, 44, hlm. 671-682 pada William, T.D., Cooch, E.G., Jefferies, R.L., dan Cooke, F., (2015) “Environmental Degradation, food limitation, and reproductive output: Juvenile survival in lesser snow geese.” Journal of Animal Ecology, 62, hlm. 766-777.
Surat Kabar:
Jakarta Memilih. Kompas. 14 November. 2016.
Mengutip Undang-undang dan peraturan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Website
Goldacre, B. (2008b) Trivial Disputes. Bad Science. Weblog. [Online] Available from: http://www.badscience.net/2008/02/trivial-disputes-2/ (diakses: 19 Juni, 2008).
Ramalho, R., Helffrich, G., Schmidt, D.N. & Vance, D. (2017) Tracers of uplift and subsidence in the Cape Verde archipelago. Journal of the Geological Society. [Online] 167 (3), 519-538. Pada: doi:10.1144/0016-76492009-056
(diakses: 14 Juni 2019).
Prosiding:
Harus dikutip sebagai sumber asli.
ü Angka / grafik
Angka-angka harus dapat dibaca dengan jelas dan setidaknya memiliki resolusi 300 DPI (Dots Per Inch) untuk kualitas cetak terbaik.
ü Tabel
Tabel dibuat dengan model terbuka (tanpa garis vertikal).
Setiap penulis yang memiliki masalah dengan pengajuan online, silakan hubungi Editorial e-mail: lexlatamihunsri@gmail.com