PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA ATAS WANPRESTASI YANG MERUGIKAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE

Authors

  • Yanuar Syam Putra Universitas PGRI Palembang
  • Febrimarani Malinda Universitas Sriwijaya
  • Sundari Universitas PGRI Palembang

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v3i1.6133

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Wanprestasi, Konsumen, E-commerce.

Abstract

Kemajuan teknologi telah mengembangkan e-commerce di Indonesia, sehingga mengkaitkan kompleksitas hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, terutama hal wanprestasi yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku usaha atas wanprestasi dalam transaksi e-commerce serta kendala penegakannya berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data juga diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHP, UU ITE, dan Peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam e-commerce pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, apabila wanprestasi tersebut disertai unsur penipuan, pengelabuan, atau pelanggaran standar mutu dan keamanan barang/ jasa, maka pelaku usaha dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 28 dan Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen tentang pelanggaran ketentuan pidana. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, sehingga direksi atau pengurus badan usaha yang memiliki mens rea dan actus reus dapat dipidana. Kendala utama penegakan hukum meliputi kesulitan pembuktian unsur niat jahat, yurisdiksi lintas wilayah, dan rendahnya kesadaran hukum konsumen. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi yang responsif terhadap dinamika e-commerce, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi konsumen untuk menekan praktik wanprestasi yang berimplikasi pidana.   Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Wanprestasi, Konsumen, e-commerce.

References

Amelia, Rizky, Ilyas Sarbini, Adnan, dan Sukirman. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-commerce Di Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (2023): 199–210. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.92.

Febriansyah, Muhammad Vico, Constantius Mario Valentino Mbaling, dan Finsri Metanoya Tapilatu. “Perlindungan Konsumen terhadap Tindakan Wanprestasi Produk E-commerce.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 5, no. 4 (2024): 2105–13. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i4.911.

Genias, Kriffirgy Valian, Filzah Risky Amalina, Jhaviera Latifa Jofit, Muhammad Syarafi, Izazi Yorika, dan Elisatris Gultom. WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ONLINE: SOLUSI HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2024. https://doi.org/http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4258.

Halim, Kerenina Sunny, Alifah Fauziah, Satrio Kuncoro, dan Dina Dayanti. PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN EELEKTRONIK ( E-COMMERCE ). 5, no. 1 (2023). https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/885.

Kesatu, Bagran. KUHP UU No.1 Tahun 2023.

Nadeak, Samuel Hosea, dan Kukuh Tejomurti. “PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS TINDAKAN WANPRESTASI PENJUAL DI MARKETPLACE.” Jurnal Privat Law 12, no. 1 (2024): 36. https://doi.org/10.20961/privat.v12i1.50436.

Novita Fitria Azzahra, Farchanza Haykanna Pireno, Fitrya Putry Amanda, dan Nadifa Keyla Ismail. “Analisis Yuridis Perkara Wanprestasi Transaksi Jual Beli Online Pada Putusan Pengadilan Nomor 629/Pdt.G/2020/Pn Jkt.Sel : Upaya Hukum Dan Perlindungan Konsumen.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 4 (2024): 133–43. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.1005.

Putra, Audi Febriwidhia Aulia, dan Dedon Dianta. “Implementasi Penyelesaian Sengketa E-commerce Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Pelaku Usaha.” Officium Notarium 5, no. 1 (2025): 1–25. https://doi.org/10.20885/JON.vol5.iss1.art1.

Rahmani Hasanah, Imma. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi dalam E-commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2024): 91–99. https://doi.org/10.32493/rjih.v7i1.43503.

Rusady, Rayhan Denis. PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA PENIPUAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/52224/15655.

Syakur, Muhammad Zidan Asy, Muhammad Daffa Ananta, Audri Razan Anargya, dan Dwi Aryanti Ramadhani. WANPRESTASI OLEH PELAKU USAHA DIGITAL: STUDI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PLATFORM E-COMMERCE. 2, no. 4 (2025). https://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/5062/3341.

Tempo.co. “Aturan Ekosistem E-commerce Masuk Tahap Pembahasan | tempo.co.” Tempo, 10 Mei 2026. https://www.tempo.co/ekonomi/aturan-ekosistem-e-commerce-masuk-tahap-pembahasan-2134965.

Yulianingsih, Sri, dan Rengga Kusuma Putra. “Analisis Yuridis tentang Perlindungan Konsumen pada E-commerce di Indonesia: Pendekatan Yuridis-Normatif.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, no. 4 (2024): 842–56. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2204.

Zulaeka, Cindy Atika, Destina Rina Susanti, Fitri Novia Maharani, Trias Pangesti, dan Aris Prio Agus Santoso. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ONLINE. 2024. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1347.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Yanuar Syam Putra, Febrimarani Malinda, & Sundari. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA ATAS WANPRESTASI YANG MERUGIKAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE. Sriwijaya Journal of Private Law, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.28946/sjpl.v3i1.6133

Issue

Section

Articles