PERAN HAKIM DALAM MENJAMIN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PROSES PERSIDANGAN PERDATA

Authors

  • Sherenika Putri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.5255

Keywords:

Hakim; Independensi; Kekuasaan Kehakiman; Mediasi; Perdamaian

Abstract

Hakim, sebagai pejabat peradilan, berwenang mengadili perkara dengan penuh independensi sesuai dengan asas-asas kekuasaan kehakiman. Dalam hukum acara perdata, hakim diatur untuk bertindak pasif maupun aktif sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, dengan tanggung jawab untuk menjaga objektivitas dan keadilan. Selain itu, hakim memainkan peran krusial dalam upaya perdamaian dan mediasi, yang memungkinkan penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan, asas-asas hakim pasif dan aktif, serta peran hakim dalam mediasi dan perdamaian perdata. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui tinjauan pustaka peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen Mahkamah Agung. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim dituntut untuk bertindak netral, menerima setiap perkara, memfasilitasi perdamaian, dan menegakkan asas keadilan secara imparsial, seraya menyesuaikan perannya dengan konteks perkara yang sedang dihadapi. Peran aktif hakim dalam memandu proses pembuktian dan mediasi bukanlah pelanggaran asas pasif, melainkan bagian dari upaya untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan materiil. Pasal ini menekankan pentingnya penerapan asas hukum yang fleksibel, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar proses peradilan perdata mencerminkan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

References

Afriana, A., Rahmawati, E., Mantili, R., Putri, S. A. “Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan PerdatA,” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022): 143-145.

Ardhan, M. U., Sandi, M. J., Christabel, K. E., Syailendra, M. R. “Peran Hakim Dalam Pembuktian Peran Perdata: Studi Kasus Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa,” Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 5 (2025): 1998.

Luhfitasari, R. “Upaya Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata Yang Belum Diatur Dalam Undang-Undang Nasional,” Jurnal de Jure 11, no. 2 (2019): 73-79.

Paputungan, R. P. “Kedudukan Hukum Akta Perdamaian Yang Ditetapkan Oleh Hakim Menurut Hukum Acara Perdata,” Lex Crimen 6, No. 8 (2017): 21-25.

Sentana, M. R. D. H., Astara, I. W. W. & Sugiartha, I. N. G. “Peranan Hakim untuk Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar,” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 204-206.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Putri, S. (2025). PERAN HAKIM DALAM MENJAMIN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PROSES PERSIDANGAN PERDATA. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(2), 155–164. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.5255

Issue

Section

Articles