PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DIGITAL TERHADAP BUNGA YANG MELEBIHI TINGKAT PENJAMINAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.5118Keywords:
Bank Digital, Bunga Simpanan, Perlindungan HukumAbstract
Latar belakang penelitian ini adalah fenomena kemunculan bank digital yang menawarkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sehingga perlu dianalisis bagaimana perkembangan dan penyelenggaraan bank digital serta bagaimana perlindungan hukum atas simpanan nasabah tersebut apabila bank digital mengalami likuidasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan bank digital di Indonesia diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Perlindungan hukum terhadap nasabah dilakukan secara preventif, yakni melalui edukasi, keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan terhadap privasi dan data konsumen, serta perlindungan secara represif dilakukan melalui penanganan atas pengaduan, penyelesaian sengketa, dan penegakan kepatuhan berbasis tanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pendekatan ini dijadikan kerangka hukum untuk menjamin hak nasabah bank digital, sekaligus memperkuat stabilitas dan akuntabilitas sistem keuangan nasional.References
Almaida, Zennia. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai.” Privat Law 9 (2021): 222–23.
Aprilia, Zefanya. “Terbaru, Ini Daftar Bunga Deposito Bank Digital Ada Yang Tawarkan 9%.” CNBC Indonesia. Last modified 2025. Accessed May 8, 2025. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250423122725-17-628075/terbaru-ini-daftar-bunga-deposito-bank-digital-ada-yang-tawarkan-9.
Atallah, Dennis, Syifa Nurfajriana, dan Zainab Cahya Rosuli, “Pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Bank Digital Yang Memiliki Bunga Simpanan Tinggi Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10 No. 9 (2024), 114-124, doi: https://doi.org/10.5281/zenodo.11173062
Cahyani, Ni Made Febby Savitri Dwi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Dirugikan Dalam Transaksi Layanan E-Banking.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022).
Christanto Anaya Marbun, Eldbert. “Mengkaji Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS).” Dharmasisya 2, no. January (2023).
Fadilah, Kurniawan. “Eks Pegawai Bank Digital Pakai Uang Nasabah Rp 1,3 M Untuk Bayar Utang.” Detik News. Last modified 2024. Accessed May 9, 2025. https://news.detik.com/berita/d-7432072/eks-pegawai-bank-digital-pakai-uang-nasabah-rp-1-3-m-untuk-bayar-utang.
Harir, Dian. “Inilah Perbedaan Bank Digital vs Bank Konvensional.” Bursa Efek Indonesia. Last modified 2023. https://www.idxchannel.com/banking/inilah-perbedaan-bank-digital-vs-bank-konvensional/2.
Ismamudi, Nani Hariati, dan Sakum, “Peran Bank dan Lembaga Keuangan dalam Pengembangan Ekonomi: Tinjauan Literatur”, Jurnal Akuntansi Neraca, 1 No. 2 (2023), 35-44, doi: https://doi.org/10.59837/jan.v1i2.10
Kasmiri, Fahdiansyah. “LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan Dan Perbankan.” Lembaga Penjamin Simpanan. Last modified 2025. Accessed May 9, 2025. https://lps.go.id/lps-pertahankan-tingkat-bunga-penjaminan-demi-menjaga-stabilitas-keuangan-dan-perbankan/.
Linggadjaya, Restiana Ie Tjoe, Bontor Sitio, dan Patar Situmorang, “Transformasi Digital Pt Bank Jago Tbk Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Digital”, International Journal of Digital Entrepreneurship and Business (IDEB), 3 No. 1 (2022), 11-26, doi: https://doi.org/10.52238/ideb.v3i1.76
Mutasari, Annisa Indah. “Perkembangan Industri Perbankan Di Era Digital”, Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 9 No. 2 (2020), 32-41, doi: 10.47942/iab.v9i2.541Prastika, I Putu Indra. “Perlindungan Hukum Terhadap Uang Simpanan Nasabah Di Bank Gagal Oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menurut U UNomor 10 Tahun 1998 Dan UU Nomor 24 Tahun 2004.” Jurnal Magister Hukum Udayana 5, no. 3 (2016).
Otoritas Jasa Keuangan. “Panduan Penyelenggara Digital Branch Oleh Bank Umum.” In Penyelenggaraan Digital Branch Oleh Bank Umum. Vol. 1, 2016.
Pengumuman Lembaga Penjamin Simpanan Nomor PENG-3/DSPS/2024 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2009.
Puspita, Ira. ” Pengaruh Digitalisasi Perbankan Terhadap Efektivitas Dan Produktivitas Kerja Pegawai”, Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 5 No. 2 (2019), 247-258, doi: https://doi.org/10.32528/jmbi.v5i2.2925Savitri, Widya Wahyu. “Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil.” Begawan Abioso 14, no. 2 (2024): 97–108.
Ramli, Rully R., dan Ambaranie Nadia Kemala Movanita,” Bank Digital Terus Tumbuh, Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Jadi Terbesar Se-Asia Tenggara pada 2025,” 2021. https://money.kompas.com/read/2021/07/01/175703526/bank-digitalterus-tumbuh-ekonomi-digital-indonesia-diproyeksi-jadi-terbesar?page=all
Rangga Respati, Agustinus. “Uang Nasabah Jenius Tiba-Tiba Hilang, BTPN: Dana Bakal Dikembalikan, Tapi...” Kompas.Commpas, July 12, 2023. https://money.kompas.com/read/2023/07/12/193353826/uang-nasabah-jenius-tiba-tiba-hilang-btpn-dana-bakal-dikembalikan-tapi?page=all.
Simamora, Nurtiandriyani. “Bank Digital Tawarkan Suku Bunga Tinggi Untuk Himpun DPK.” Kontan. Last modified 2025. Accessed May 9, 2025. https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-digital-tawarkan-suku-bunga-tinggi-untuk-himpun-dpk.
Suharbi, Muhamad Akbar dan Hendro Margono, “Kebutuhan transformasi bank digital Indonesia di era revolusi industri 4.0”, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4 No. 10 (2022), 4749-4759, doi: https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i10.1758
Tarigan, Herdian Ayu Andreana Beru, and Darminto Hartono Paulus. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019).
Tasman, Ulfanora. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Transaksi Digital.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 15.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Yuliharto, Dimas. “Ketua DK LPS: Bunga Khusus Tidak Dilarang Tetapi Nasabah Harus Pahami Risikonya.” Lembaga Penjamin Simpanan. Last modified 2021. Accessed November 28, 2023. https://www.lps.go.id/siaran-pers/-/asset_publisher/1T0a/content/ketua-dk-lps-bunga-khusus-tidak-dilarang-tetapi-nasabah-harus-pahami-risikonya?inheritRedirect=false.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sriwijaya Journal of Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Please note that the journal has changed its copyright policy. From vol. 1, 2023 onwards, the author will retain the copyright if the article is accepted for publication.











