PEMBATALAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN ATAS PERLAWANAN PIHAK KETIGA TEREKSEKUSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 22/PDT.BTH/2023/PN TLK)
DOI:
https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.4871Keywords:
Hak Tanggungan, Pembatalan Eksekusi, Lelang, Sengketa Tanah, , Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis dinamika hukum dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas tanah di Indonesia, dengan fokus pada pembatalan lelang sebagaimana diputuskan dalam Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Teluk Kuantan. Kasus ini berakar pada sengketa kepemilikan tanah di Desa Beringin Jaya, di mana pihak ketiga, Jamaluddin, mengajukan perlawanan atas lelang tanah yang dijadikan agunan oleh Wawan Pujianto selaku pemilik sertifikat dan pemberi Hak Tanggungan. Meskipun sertifikat tanah dan Hak Tanggungan memberikan kepastian hukum formal serta hak eksekusi langsung bagi kreditur, pengadilan membatalkan lelang setelah mempertimbangkan bukti penguasaan fisik dan itikad baik Jamaluddin yang lebih dahulu menguasai tanah tersebut. Putusan ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum formal bagi kreditur dan perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik yang belum terdaftar secara resmi. Pembatalan Hak Tanggungan dan lelang menyebabkan kreditur kehilangan status preferen dan tanah dikembalikan kepada pemilik semula. Penelitian ini menekankan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian kreditur serta mengungkap tantangan integrasi antara pendaftaran tanah formal dengan penguasaan fisik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini bertujuan memberikan solusi rekonsiliatif bagi kepentingan kreditur, debitur, dan pihak ketiga dalam sistem hukum jaminan yang adil dan memberikan kepastian hukum.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 (2011): 61. https://doi.org/10.22146/jmh.16196.
Fatikha, I P, K Simanjuntak, and ... “Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli ‘Pura-Pura’ Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 PK/Pdt ….” Indonesian … 3 (2021).
Hutadjulu, Ryan Dwitama., Abubakar, Lastuti., dan Tri Handayani. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Bekekuatan Hukum Tetap”. ”, Jurnal UMS Law Review 6, no. 1 (2023): 11, https://www.academia.edu/122440179/Akibat_Hukum_Terhadap_Bank_Atas_Pembatalan_Hak_Tanggungan_Melalui_Putusan_Pengadilan_Berkekuatan_Hukum_Tetap.
Johan Nasution, Bahder. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106.
Julyano, Mario, and Aditya Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 01, no. 01 (2019): 14. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/6325/3197.
Nadya, I., Ahdiana, Y. (2023). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutuskan Pihak Ketiga Sebagai Pelawan yang Baik dan Benar. Jurnal Media of Law and Sharia. Volume 4 No. 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sriwijaya Journal of Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Please note that the journal has changed its copyright policy. From vol. 1, 2023 onwards, the author will retain the copyright if the article is accepted for publication.