PEMBATALAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN ATAS PERLAWANAN PIHAK KETIGA TEREKSEKUSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 22/PDT.BTH/2023/PN TLK)

Authors

  • Irena Keisha Anakampun Universitas Negeri Semarang
  • Annisa Faiz Hayyunida Universitas Negeri Semarang
  • Lidya Zahrania Badahda Universitas Negeri Semarang
  • Ika Agustin Kurniawati Universitas Negeri Semarang
  • Khansa Khairunnisa Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.4871

Keywords:

Hak Tanggungan, Pembatalan Eksekusi, Lelang, Sengketa Tanah, , Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika hukum dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas tanah di Indonesia, dengan fokus pada pembatalan lelang sebagaimana diputuskan dalam Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Teluk Kuantan. Kasus ini berakar pada sengketa kepemilikan tanah di Desa Beringin Jaya, di mana pihak ketiga, Jamaluddin, mengajukan perlawanan atas lelang tanah yang dijadikan agunan oleh Wawan Pujianto selaku pemilik sertifikat dan pemberi Hak Tanggungan. Meskipun sertifikat tanah dan Hak Tanggungan memberikan kepastian hukum formal serta hak eksekusi langsung bagi kreditur, pengadilan membatalkan lelang setelah mempertimbangkan bukti penguasaan fisik dan itikad baik Jamaluddin yang lebih dahulu menguasai tanah tersebut. Putusan ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum formal bagi kreditur dan perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik yang belum terdaftar secara resmi. Pembatalan Hak Tanggungan dan lelang menyebabkan kreditur kehilangan status preferen dan tanah dikembalikan kepada pemilik semula. Penelitian ini menekankan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian kreditur serta mengungkap tantangan integrasi antara pendaftaran tanah formal dengan penguasaan fisik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini bertujuan memberikan solusi rekonsiliatif bagi kepentingan kreditur, debitur, dan pihak ketiga dalam sistem hukum jaminan yang adil dan memberikan kepastian hukum.

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 (2011): 61. https://doi.org/10.22146/jmh.16196.

Fatikha, I P, K Simanjuntak, and ... “Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli ‘Pura-Pura’ Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 PK/Pdt ….” Indonesian … 3 (2021).

Hutadjulu, Ryan Dwitama., Abubakar, Lastuti., dan Tri Handayani. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Bekekuatan Hukum Tetap”. ”, Jurnal UMS Law Review 6, no. 1 (2023): 11, https://www.academia.edu/122440179/Akibat_Hukum_Terhadap_Bank_Atas_Pembatalan_Hak_Tanggungan_Melalui_Putusan_Pengadilan_Berkekuatan_Hukum_Tetap.

Johan Nasution, Bahder. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106.

Julyano, Mario, and Aditya Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 01, no. 01 (2019): 14. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/6325/3197.

Nadya, I., Ahdiana, Y. (2023). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutuskan Pihak Ketiga Sebagai Pelawan yang Baik dan Benar. Jurnal Media of Law and Sharia. Volume 4 No. 4.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Anakampun, I. K., Hayyunida, A. F., Badahda, L. Z., Kurniawati, I. A., & Khairunnisa, K. (2025). PEMBATALAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN ATAS PERLAWANAN PIHAK KETIGA TEREKSEKUSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 22/PDT.BTH/2023/PN TLK). Sriwijaya Journal of Private Law, 2(2). https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.4871

Issue

Section

Articles