GANTI KERUGIAN KORBAN SERTA MODUS PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Isma Nurillah Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Hamonangan Albariansyah Universitas Sriwijaya
  • Mona Ervita Universitas Sriwijaya
  • Rini Purnamawati Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4806

Keywords:

Compensation, Human Trafficking, Restitution, Criminal Act

Abstract

Perdagangan orang atau TPPO telah menjadi masalah global yang signifikan dan memiliki sejarah panjang terkait praktik perbudakan serta eksploitasi manusia. Dalam perkembangannya, perdagangan manusia tidak hanya mencakup perbudakan tradisional, tetapi juga eksploitasi seksual, pekerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan organ. Praktik-praktik ini menimbulkan dampak buruk yang mendalam bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.Secara definisi, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan demi tujuan eksploitasi. Tulisan ini memuat permasalahan berupa Modus kejahatan Perdagangan orang serta peran Pemerintah Provinsi sebagai Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan Perdagangan orang. Jenis penelitian yang penulis gunakan yakni penelitian Hukum Normatif serta menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa  Di Indonesia, tindak pidana ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum dan sanksi berat bagi pelaku, termasuk hukuman penjara dan denda besar. Di tingkat internasional, TPPO diatur dalam Protokol Palermo yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai panduan global dalam menangani kejahatan ini. Modus operandi TPPO bervariasi dan terus berubah. Beberapa modus yang umum termasuk penipuan melalui tawaran pekerjaan fiktif, penculikan, serta manipulasi emosional. Dalam beberapa kasus, pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan berbagai janji palsu. Ada juga pelaku yang memalsukan dokumen untuk membawa korban ke luar negeri. Di tingkat global, perdagangan orang melibatkan jaringan rumit yang mencakup negara asal, transit, dan tujuan. Jaringan ini memanfaatkan celah hukum dan perbedaan kebijakan antarnegara. Korban sering kali dieksploitasi di negara tujuan, terutama dalam sektor-sektor seperti hiburan, perkebunan, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga. Organisasi kriminal internasional sering berada di balik praktik ini, memanfaatkan kondisi kemiskinan, konflik sosial, dan kurangnya pendidikan sebagai faktor yang memudahkan perekrutan korban.Pemberantasan TPPO membutuhkan kerja sama internasional yang kuat, termasuk penguatan regulasi, peningkatan kesadaran publik, serta pemberdayaan korban agar mereka dapat terbebas dari siklus eksploitasi.

References

Agus Hasanudin, S.H. “Penerapan Ketentuan Restitusi Kasus TPPO dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Nestor Magister Hukum 2, no. 2 (2015).

Ali, M., A. Muliyono, W. Sanjaya, dan A. Wibowo. “Compensation and Restitution for Victims of Crime in Indonesia: Regulatory Flaws, Judicial Response, and Proposed Solution.” Cogent Social Sciences 8 (2022). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2069910.

Astesa, D. C., dan I. Nisa. “Social Reintegration of Victims of Human Trafficking in Indonesia.” KnE Social Sciences (2024). https://doi.org/10.18502/kss.v8i21.14817.

Dharmawan, N., A. Santoso, dan A. Aryono. “Juridical Analysis of Judges’ Considerations in Denying the Rights of Restitution to Victims of Human Trafficking Crimes (Study Decision No. 359 / Pid.Sus / 2020 / PN Cbi).” Jihad: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi (2024). https://doi.org/10.58258/jihad.v6i2.6939.

Hidayat, M., dan T. Effendi. “Challenges in Protecting Trafficking Victims’ Rights in Indonesia.” Rechtsidee (2023). https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.1009.

Hidayati, M. “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia.” SPS 1 (2012): 163–175. Diakses di https://jurnal.uai.ac.id/index.php/sps/article/view/59.

LPSK. Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan LPSK 2024. Diakses 10 Januari 2025. https://www.lpsk.go.id/api/storage/2025-02-18T05:46:56.288Z-laporan-tahunan-lpsk-2024_ringkasan-eksekutif.pdf.

Pasaribu, R. “Fulfillment of Restitution Right of Human Trafficking Crime Victim through Restorative Justice Approach in Criminal Justice System in Indonesia.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 7 (2020): 504–518. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i2.1521.

Rances Simmons, et al. “Making Possibilities Realities: Compensation for Trafficked People.” Sydney Law Review 34 (2012): 511.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. LN No. 58, Ps. 1 angka (1).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LN 2014 No. 293, TLN No. 5602.

Sitompul, R. M., et al. “Maximising Restitution Penalties as a System of Fines and Compensation in Human Trafficking Judgements.” Proceedings of the 1st International Conference on Social Science (ICSS) (2025). https://doi.org/10.59188/icss.v4i1.237.

Sulistiani, L. “Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022). https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948.

Wahyu, T., N. Surabaya, dan Fatmawati. “Pemberian Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Pekerja Migran Indonesia.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora (2025). https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i1.1145.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Isma Nurillah, Hamonangan Albariansyah, Mona Ervita, & Rini Purnamawati. (2025). GANTI KERUGIAN KORBAN SERTA MODUS PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(1), 73–84. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4806

Issue

Section

Articles