PELINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI ELEKTRONIK DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI MARKETPLACE

Authors

  • Mulhadi Universitas Sumatera Utara
  • Echynia Sibrina Ivanna Yolanda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4301

Keywords:

Consumers; Marketplaces; Insurance Policies

Abstract

Marketplace merupakan aplikasi atau situs web yang memberi fasilitas jual beli online dari berbagai sumber. Pemilik situs web atau aplikasi tidak memiliki produk apapun dan bisnis mereka hanya menyajikan produk orang lain kepada pengguna kemudian memfasilitasinya. Marketplace juga sudah menyediakan opsi asuransi dalam bentuk digital untuk memberikan perlindungan kepada konsumen apabila barang yang dibelinya mengalami kerusakan dan lain sebagainya. Konsumen yang setuju untuk menggunakan asuransi akan mendapatkan polis dalam bentuk elektronik. Namun pada kenyataannya konsumen mengalami kesulitan pada saat melakukan proses klaim asuransi yang ditawarkan marketplace. Salah satu kasus bermula pada saat konsumen melakukan pembelian terhadap perabotan rumah tangga yang terbuat dari kayu melalui marketplace. Pada saat barang tiba terdapat beberapa kerusakan pada perabotan sehingga konsumen melaporkan pada pihak marketplace dan klaim asuransi disetujui. Akan tetapi, ada kendala karena berat produk yang dikirimkan oleh seller berbeda dengan konsumen sehingga pihak marketplace memerlukan analisa lebih lanjut. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan klaim asuransi yang diajukan tidak jelas kelanjutannya.

References

Artanti, Dyah A., dan Men W. Widianto. "Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia." Jurnal Civitas Academia of Law 1 (2020): 88–98. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10.

Chrisdanty, Febry. "Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan dan Non Litigasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)." Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF 2 (2020): 52–62. https://magister.wisnuwardhana.ac.id/index.php/Perspektif/article/view/9.

Dwijayanti, Ida Ayu Surya, dkk. "Penyelesaian Sengketa Perasuransian oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia." Jurnal Prefensi Hukum 2 (2021): 377–381. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/3341.

Fauzi, Ahmad, dan Ismail Koto. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi." Jurnal Yuridis 1 (2022): 13–26. https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/3963.

Fibrianti, Nurul. "Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi." Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper 1 (2015): 111–126. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?

Mulhadi. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Muntasir. "Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara." 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata.

Parmitasari, Indah. "Penerapan Asas Perjanjian pada Kontrak Elektronik." Seminar Nasional Hukum Perdata. Isu Aktual Hukum Bisnis Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Problematika dan Perkembangan Hukum Keperdataan dan Bisnis di Indonesia (2021): 123–130. https://law.uii.ac.id/penerapan-asas-perjanjian-pada-kontrak-elektronik/.

Putri, Vianda Karina Ika, dkk. "Tinjauan Yuridis Terhadap Polis Elektronik dalam Perjanjian Asuransi." Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran 1 (2017): 115–131.

Rambe, Soraya Hafidzah, dan Paramitha Sekarayu. "Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi dalam Polis Asuransi." Jurnal USM Law Review 1 (2022): 93–109. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4073/0.

Ramli, Tasya Safiranita, dkk. "Aspek Hukum Platform E-Commerce dalam Era Transformasi Digital." Jurnal Studi Komunikasi dan Media 2 (2020): 119–136. https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/jskm/article/view/3295.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.

Sandi, Ferdi. "Konsumen Komplain Makin Banyak, E-commerce Biang Keroknya!" 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220110120906-4-305975/konsumen-komplain-makin-banyak-e-commerce-biang-keroknya.

Subagiyo, Dwi Tatak, dan Fries Melia Salviana. Hukum Asuransi. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.

Sunarmi. "Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya." Jurnal Ilmu Hukum 2 (2012): 123–134. https://festiva.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/1023.

Thalib, Emmy Febriani, dan Ni Putu Suci Meinarni. "Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan 2 (2019): 195–205. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/622.

Valentino, Jimmy. "Penanganan Klaim Asuransi Pengiriman Tokopedia Tidak Profesional dan Merugikan Konsumen." 2023. https://mediakonsumen.com/2023/08/12/surat-pembaca/penanganan-klaim-asuransi-pengiriman-tokopedia-tidak-profesional-dan-merugikan-konsumen.

Yikwa, Irius. "Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi." Lex Privatum 2 (2015): 134–141. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7033.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Mulhadi, & Yolanda, E. S. I. (2025). PELINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI ELEKTRONIK DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI MARKETPLACE. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(1), 34–45. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4301

Issue

Section

Articles