TINDAKAN TRACING MELALUI APLIKASI LINE WEBTOON DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4134Abstract
Sejalan dengan perkembangan zaman modern saat ini teknologi semakin berkembang dan canggih, hal tersebut membuat banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi sebagai penyalur hobi hingga mata pencaharian. Pentingnya hak cipta bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam perdagangan, menjadikan perlindungan hak cipta menjadi hal yang sangat krusial. Baik di tingkat nasional maupun internasional, pada bulan September 1990 di Jenewa, disepakati mengenai masalah ini melalui Intellectual Property in Business Briefing yang dikenal sebagai TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Banyak remaja saat ini menggunakan teknologi untuk menciptakan komik dalam format digital. Akan tetapi, sisi lain dari perkembangan ini adalah bahwa komik digital menjadi lebih rentan untuk disalin oleh orang lain tanpa izin. Hal ini berdampak pada pencipta komik digital yang mengalami kerugian baik dari segi ekonomi maupun moral. Maraknya penjiplakan atau tindakan tracing yang dilakukan dikalangan ilustrator atau pencipta itu sendiri, yang mana seharusnya pencipta harus menciptakan karya atau ciptaan berdasarkan pemikirannya sendiri dan bukan menjiplak karya milih orang lain. Perlindungan hukum kepada illustrator terhadap tindakan tracing melalui aplikasi Line Webtoon dijamin oleh pemerintah dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta karena gambar digital sendiri termasuk kedalam objek yang dilindungi hak cipta. Serta apabila terdapat sengketa mengenai tindakan tracing tersebut dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi, namun khusus sengketa atau konflik di dalam Line Webtoon, maka akan menggunakan cara mediasi. Kata Kunci : Hak Cipta; Ilustrator; Line Webtoon; Perlindungan hukum; TracingReferences
Alfons, Maria , Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legalisasi Indonesia, Volume 14 Nomor 3 Edisi September 2017:304, https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/111/pdf .
Anonymous, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/jiplak. diakses pada 12 Oktober 2022 Pukul 20.40 Wib.
Dewi,Ni Made Trisna. Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Jurnal Analisis Hukum, Volume 5 Nomor 1 Edisi April 2022:85 http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3223/1071.
Fauzi Siregar. Helmi, Handika Siregar. Yustria dan Melani. Perancangan Aplikasi Komik Hadist Berbasis Multimedia, Jurnal Teknologi Informasi, Volume 2 Nomor 2 Edisi Desember 2018:114, http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/jurti/article/view/425/363#.
Hari,Dini, Purwati,Eli Analisis Perilaku Mitos dalam Komik Online “Next Door Country†Pada Episode 28 “Baju Hijau†dan Episode 130 “Siulâ€, Jurnal Communicator Sphere, Volume 2 Nomor 1 Edisi Juni 2022: 37, http://eprints.umpo.ac.id/5906/.
Harjono, Zakki Adlhiyati,. Moch Najib, Imanullah,. Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.
Indriani, Iin , Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2 Edisi Agustus 2018 : 249 https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/viewFile/5703/pdf.
Labetubun,Muchtar A H. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek), Jhaper, Volume 5 Nomor 1 Edisi Januari-Juni 2019:155 https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/93
Mareta,Josefhin, Perlindungan Hak Cipta Buku di Era Digital, Balitbangkumham Press, Jakarta, 2021.
Ni Ketut Spasti Dharmawan, Wayan Wiryawan, Ngakan Ketut Dunia, dkk, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Budi Utama, Yogyakarta, 2016.
Nanan,Isnaina. Rokhim,Abdul. dan Suratman, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan sinematografi Di Aplikasi Telegram, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 7 Edisi Januari 2021:995, http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9440.
Putra,Gede Lingga Ananta Kusuma dan Yasa,Gede Pasek Putra Adnyana , Komik sebagai Sarana Komunikasi Promosi dalam Media Sosial, Jurnal Nawala Visual, Volume 1 Nomor 1 Edisi Mei 2019: 2, https://jurnal.idbbali.ac.id/index.php/nawalavisual/article/view/1.
Zagita,Istiani. Nadia. Sukandar, Rudi, Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Budaya Korea Selatan: Studi Kasus Manhwa Noblesse pada Aplikasi Line Webtoon, Jurnal of Communication Management, Volume 2 Nomor 1 Edisi Juli 2021:7 https://journal.lspr.edu/index.php/commentate/article/view/256.
. Rahmanda Bagus.dan Kornelius, Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang diupload di Aplikasi Tiktok, Law Development & Justice Review, Volume 4 Nomor 1 2021: 40 https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/11111
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Please note that the journal has changed its copyright policy. From vol. 1, 2023 onwards, the author will retain the copyright if the article is accepted for publication.