PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI TERHADAP PERJANJIAN ASURANSI KERUGIAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.3411Keywords:
Asuransi Kerugian, Prinsip Iktikad Baik, Pemberian InformasiAbstract
Dalam asuransi kerugian terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang sebagai pedoman dalammelaksanakannya. Salah satunya adalah prinsip itikad baik, yang mana prinsip ini memberikan pengertianbahwa seseorang harus memberikan informasi yang baik dan benar secara jujur terhadap apa yangdipertanggungkan oleh penanggung. Jika ditinjau secara yuridis, peraturan mengenai prinsip itikad baik inidiatur dalam KUH Dagang. Pada Pasal 251 KUHD diatur bahwa,“Setiap keterangan yang keliru atau tidakbenar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh sitertanggung, betapapun itikad baikpadanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yangsebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnyapertangunggunganâ€. Apabila prinsip ini tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah batalnya perjanjianasuransi kerugian.References
Abdulkadir, Muhammad. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Darmawi, Herman. 2001. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.
Fanisyah Fazri dan Lili Kurniawan, “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi”, Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Volume 2, No. 6, Juli 2021, Universitas Mercu Buana Jakarta.
H.S., Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
H.S., Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartono, Sri Rejeki. 1992. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Nitisusatro, Mulyadi. 2013. Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Pertanggungan. Jakarta: Djambatan.
Purwosutjipto. 1983. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6, Hukum
Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet 2. Jakarta: PT Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sriwijaya Journal of Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Please note that the journal has changed its copyright policy. From vol. 1, 2023 onwards, the author will retain the copyright if the article is accepted for publication.











