PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI TERHADAP PERJANJIAN ASURANSI KERUGIAN

Authors

  • Inna Vansurna Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.3411

Keywords:

Asuransi Kerugian, Prinsip Iktikad Baik, Pemberian Informasi

Abstract

Dalam asuransi kerugian terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang sebagai pedoman dalammelaksanakannya. Salah satunya adalah prinsip itikad baik, yang mana prinsip ini memberikan pengertianbahwa seseorang harus memberikan informasi yang baik dan benar secara jujur terhadap apa yangdipertanggungkan oleh penanggung. Jika ditinjau secara yuridis, peraturan mengenai prinsip itikad baik inidiatur dalam KUH Dagang. Pada Pasal 251 KUHD diatur bahwa,“Setiap keterangan yang keliru atau tidakbenar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh sitertanggung, betapapun itikad baikpadanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yangsebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnyapertangunggunganâ€. Apabila prinsip ini tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah batalnya perjanjianasuransi kerugian. 

Author Biography

Inna Vansurna, Universitas Sriwijaya

Fakultas Hukum

References

Abdulkadir, Muhammad. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

Darmawi, Herman. 2001. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.

Fanisyah Fazri dan Lili Kurniawan, “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi”, Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Volume 2, No. 6, Juli 2021, Universitas Mercu Buana Jakarta.

H.S., Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

H.S., Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, Sri Rejeki. 1992. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Nitisusatro, Mulyadi. 2013. Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Pertanggungan. Jakarta: Djambatan.

Purwosutjipto. 1983. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6, Hukum

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet 2. Jakarta: PT Intermasa.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Vansurna, I. (2025). PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI TERHADAP PERJANJIAN ASURANSI KERUGIAN. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(2), 116–123. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.3411

Issue

Section

Articles